LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode tahun 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung terhadap tersangka berinisial YF dan kawan-kawan, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam pengelolaan sektor energi nasional tersebut.
Ketujuh saksi yang diperiksa memiliki posisi strategis di lingkungan PT Pertamina dan anak usahanya, yaitu.
JRN, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina (Persero)
MK, Direktur Pemasaran Ritel dan Direktur PT Pertamina Patra Niaga
ZAS, Manajer Product Operation PT Pertamina (Persero)
AS, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero)
HAS, Vice President Crude Operation PT Pertamina (Persero) tahun 2023
AS, Manajer Operation Support PT Pertamina (Persero)
KMS, Vice President Strategic Planning & Business Development Shipping
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani, di Jakarta. Senin (16/6/2025),
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya strategis negara dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas siapa pun yang terlibat." tandasnya. (Js)
.jpg)





