LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Rabu (4/6/2025),
Program Digitalisasi Pendidikan yang dimaksud berlangsung pada kurun waktu tahun 2019 hingga 2022, dan diduga mengandung unsur penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Adapun dua saksi yang diperiksa pada hari ini.
MLS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2020 sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama pada tahun tersebut, SBY, selaku Anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk mendalami keterlibatan para pihak dalam proses perencanaan dan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK, serta untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." pungkasnya. (Js)
.jpg)





