Hukum

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Terkait Kredit PT Sritex

post-img
Foto : Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita 72 unit mobil mewah di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (7/7)

LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita 72 unit mobil mewah di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (7/7).

Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BPD Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.

Sejumlah kendaraan yang disita di antaranya Lexus 570, Mercedes-Benz Maybach S500, serta beberapa Toyota Alphard. Sebanyak 10 kendaraan kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat dan Tangerang, sementara 62 kendaraan lainnya masih dititipkan di Gedung Sritex 2 dengan pengamanan ketat.

Penyitaan dilakukan karena kendaraan tersebut diduga merupakan hasil atau alat tindak pidana, serta memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional dan transparan. (Js)

Berita Terkait