LDberita.id - Batubara, Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Dicky Oktavia, SH, M.H, memimpin langsung pelaksanaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan lima warga Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Rabu (25/6/2025),
Proses RJ dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Indra Yaman, dihadiri oleh Kasi Pidana Umum Samuel P., SH, MH, jaksa fungsional, staf Kejaksaan, kuasa hukum pelaku dari Law Office Helmi Syam Damanik, SH, MH and Partner Rudy Harmoko, SH, Kepala Desa, tokoh masyarakat, keluarga korban, serta para tersangka yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku.
Adapun tersangka dalam perkara ini adalah EG (warga Kuala Tanjung), R dan FM (warga Tanjung Tiram), D (warga Sei Balai), serta Z (warga Kuala Tanjung). Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, korban dengan tulus memaafkan para pelaku dan menyepakati penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan formal.
Pelaksanaan RJ ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menghentikan proses penuntutan dalam perkara tertentu apabila antara korban dan pelaku telah terjadi perdamaian, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Kajari Batu Bara, Dicky Oktavia, SH, M.H, menyampaikan bahwa pendekatan RJ bukan berarti menghapuskan sanksi hukum, melainkan mengembalikan fungsi hukum sebagai alat pemulih hubungan sosial yang retak akibat tindak pidana ringan.
“Restorative Justice adalah implementasi nyata dari hukum yang berpihak pada kemanusiaan, tanpa melupakan rasa keadilan. Ini adalah bentuk modernisasi hukum sesuai arahan Bapak Jaksa Agung RI, agar kejaksaan hadir sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, bukan sekadar penuntut,” ujar Kajari Dicky Oktavia dalam pernyataannya.
Apresiasi dari Kuasa Hukum dan Masyarakat
Kuasa hukum para pelaku, Rudy Harmoko, SH, turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara yang dinilainya telah menunjukkan wajah hukum yang solutif dan bermartabat.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara, khususnya Bapak Kajari, atas ruang keadilan yang diberikan kepada klien kami.
Pendekatan RJ ini sangat menyentuh, karena memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan berubah, tanpa harus terputus dari kehidupan sosialnya secara permanen,” ungkap Rudy.
Sementara itu, baik keluarga korban maupun pelaku menyampaikan rasa syukur atas pelaksanaan RJ ini, yang dinilai jauh lebih menyentuh nilai kemanusiaan dibanding penyelesaian di ruang sidang yang kaku dan memisahkan.
Langkah Progresif Kejari Batu Bara
Pelaksanaan RJ ini menjadi contoh nyata bagaimana institusi penegak hukum di tingkat daerah dapat menerjemahkan arahan pusat secara konkret, dibawah kepemimpinan Dicky Oktavia, SH, M.H, Kejaksaan Negeri Batu Bara tidak hanya menjalankan tugas penuntutan, tetapi juga aktif membangun budaya hukum yang harmonis dan solutif.
Kegiatan ini sekaligus mengukuhkan Kejari Batu Bara sebagai garda terdepan dalam penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Jaksa Agung dan semangat hukum progresif di Indonesia." tandasnya. (End)
.jpg)





