LDberita.id - Batubara, Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) mengungkap dugaan pelanggaran serius terkait maraknya pemasangan kabel jaringan internet (WiFi) di tiang-tiang listrik milik PT PLN (Persero), tiang Telkom, serta di atas tanah dan fasilitas negara tanpa izin resmi di 12 kecamatan se-Kabupaten Batu Bara, aktivitas liar ini dinilai berpotensi melanggar hukum, merugikan pendapatan negara, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Koordinator FORMATSU, Rudi Harmoko, SH, menegaskan bahwa kegiatan pemasangan jaringan internet di tiang listrik dan fasilitas negara tanpa izin tidak hanya melanggar aturan teknis, namun juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset milik negara dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi apabila perusahaan penyedia jasa tidak menyetorkan kewajiban pajak kepada negara, ujar Rudi Harmoko, SH. Pada Senin (3/11/2025),
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara segera memanggil pihak terkait, termasuk manajemen PLN Wilayah Batu Bara, Telkom Batu Bara, dan perusahaan penyedia jaringan internet yang diduga melakukan pemasangan tanpa izin. Dugaan ini harus diusut secara transparan demi tegaknya supremasi hukum,” tegas Rudi Harmoko.
Menurut FORMATSU, tindakan pemasangan jaringan internet di fasilitas negara tanpa izin jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 11 ayat (1), menyebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan jaringan listrik untuk kepentingan lain di luar izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa penggunaan tanah negara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan negara harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan keuntungan kelompok tertentu.
FORMATSU menilai, pihak PLN dan Telkom Batu Bara terkesan melakukan pembiaran terhadap maraknya kabel-kabel liar yang melilit tiang-tiang listrik di berbagai kecamatan. Padahal, sesuai aturan internal, PLN hanya memberikan izin pemasangan kabel jaringan kepada anak perusahaannya, PLN Icon Plus, bukan kepada pihak swasta lain.
“Kalau PLN dan Telkom tahu tapi membiarkan, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tapi bisa masuk ke ranah pidana. Karena fasilitas negara tidak boleh dipakai seenaknya tanpa izin resmi dan tanpa kontribusi pajak kepada negara,” jelas Rudi.
Selain aspek hukum, FORMATSU juga menyoroti risiko keselamatan publik akibat pemasangan kabel sembarangan di tiang listrik. Kondisi kabel yang menjuntai rendah, tidak berstandar, dan melintang di jalan dapat menimbulkan korsleting, gangguan listrik, hingga potensi kebakaran yang membahayakan warga sekitar.
“Ini bukan hanya masalah izin, tapi juga nyawa manusia. Jangan tunggu ada korban dulu baru ditertibkan,” tambah Rudi.
Dalam pernyataannya, FORMATSU meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kapolres Batu Bara, serta Inspektorat Kabupaten Batu Bara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas penyalahgunaan fasilitas negara ini.
FORMATSU juga mendesak Pemkab Batu Bara agar membentuk tim terpadu penertiban jaringan ilegal, serta membuka data publik terkait perusahaan penyedia WiFi yang memiliki izin resmi.
“Kami tidak akan tinggal diam jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari aparat, FORMATSU akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Negara jangan dibiarkan dirugikan oleh praktik yang merusak moral administrasi dan integritas hukum,” pungkasnya. (Boy)
.jpg)





