Hukum

JPU: Pengadaan Chromebook Bukan Kebijakan, Melainkan Korupsi Terencana

post-img
Foto : Keterangan pers JPU Corneles Geeb Paulus pasca-persidangan agenda pembacaan nota duplik oleh Terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (23/6/2026)

LDberita.id - Jakarta, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan pers mengenai perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Keterangan pers ini disampaikan oleh JPU Corneles Geeb Paulus pasca-persidangan dengan agenda pembacaan nota duplik oleh Terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (23/6/2026),

Berdasarkan jalannya persidangan, JPU menilai bahwa seluruh poin keberatan yang disampaikan Terdakwa dalam nota dupliknya justru secara nyata mengakui dan mendukung materi dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum.

Terdakwa secara lantang membenarkan adanya keputusan pada tanggal 6 Mei untuk menggunakan Chromebook sebagai merek komoditas dalam Dana Alokasi Khusus (DAK), padahal tindakan penyebutan merek tersebut secara tegas dilarang dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Menanggapi argumen pembelaan Terdakwa yang berdalih bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar penghematan anggaran dan pemenuhan kebijakan, JPU menguraikan bantahan tersebut atas dasar penghematan dan kebijakan.

Terkait dengan klaim penghematan, JPU menegaskan bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pemborosan keuangan negara serta pembengkakan harga yang signifikan. Terdakwa secara keliru membandingkan pengadaan Chromebook sebanyak 15 unit dengan alokasi harga hampir Rp100 juta per sekolah dengan paket pengadaan Laboratorium Komputer atau PC sebanyak 22 unit yang bernilai hampir Rp140 juta.

“Penilaian teknis menunjukkan bahwa Chromebook yang diadakan hanya memenuhi spesifikasi minimum, sementara paket Laboratorium Komputer memiliki spesifikasi maksimum dan sudah dilengkapi dengan perangkat server,” beber JPU.

Selain itu, pemborosan diperparah oleh ketergantungan sistem Chromebook terhadap pengadaan Google Cloud yang menelan anggaran baru hingga ratusan miliar rupiah dari tahun ke tahun, di mana proyek integrasi cloud tersebut saat ini bahkan sedang dalam proses penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Narasi penghematan ini juga dinilai tidak memiliki dasar karena selama persidangan tidak ada fakta pendampingan maupun pernyataan keberhasilan efisiensi anggaran yang dibawa oleh lembaga resmi seperti LKPP maupun BPKP,” imbuh JPU.

Lebih lanjut, JPU membedah klaim Terdakwa mengenai pembelaan hak diskresi pejabat negara yang tidak boleh dikriminalisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat memang berwenang mengambil kebijakan atau diskresi, namun tindakan tersebut wajib memenuhi kriteria adanya kekosongan hukum atau aturan yang tumpang tindih.

Dalam perkara ini, JPU menegaskan tidak ada kekosongan hukum sama sekali karena LKPP telah menerbitkan regulasi yang prudent guna melarang penyebutan merek dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mengingat kebijakan Terdakwa secara nyata menabrak aturan hukum yang berlaku dan tidak berjalan di atas Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena ditemukan adanya pengkondisian serta koordinasi sepihak dengan pihak Google, maka kriteria dan syarat formal diskresi tersebut dinyatakan gugur.

Sebagai kesimpulan, JPU menekankan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam proyek ini telah beralih sepenuhnya menjadi ranah tindak pidana korupsi dan bukan lagi persoalan administrasi. Penyelesaian perkara melalui mekanisme tata usaha negara hanya dapat ditempuh apabila keputusan pejabat diambil tanpa didasari oleh niat jahat ataupun kesengajaan.

Namun, dengan bertumpu pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, niat jahat (mens rea), serta perbuatan pidana (actus reus) yang dilakukan secara sengaja melalui bingkai permufakatan dan pengkondisian, JPU meyakini tindakan Terdakwa murni merupakan bentuk kejahatan bukan kebijakan. (Js)

Berita Terkait