Batubara, (LADANG BERITA)
Dua remaja warga Desa Simpang Dolok, Kec Datuk Lima Puluh, Kab Batubara masing-masing MW (15) dan BY (13), Rabu (20/11) sekira pukul 15.00 Wib diamankan tim unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Polres Batubara.
Kedua remaja ini tertangkul petugas karena kedapatan membawa narkoba diduga sabu-sabu saat 'jalan-jalan sore' (JJS) di Jalinsum Medan - Lima Puluh.
1 bungkus plastik putih ukuran kecil berisikan Narkotika diduga sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka MW.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH.M,Hum melalui Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andreas Siregar, kepada wartawan Kamis (21/11) menerangkan, petang itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria mengenakan baju kensi warna abu-abu dan baju kaos putih tangan pendek diduga kuat sedang memiliki narkotika.
Saat itu kedua laki-laki remaja ini sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 5427 QAA melaju dari arah Medan menuju Lima Puluh, Kec Lima Puluh.
Mendapat informasi tersebut tim unit reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus,SH langsung meluncur ke TKP.
Saat melintas terhadap kedua pemuda dilakukan penyetopan dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 buah plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu yang berada di atas tempat duduk sepeda motor tersangka.
Bersama barang bukti yang ditemukan kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Lima Puluh untuk di proses secara hukum.
Sementara kedua tersangka diamankan di Mapolsek Lima Puluh yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara.
Efek dari 'barang haran' yang diangkutnya kedua tersangka bakal dijerat Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (klopot)
.jpg)



