Hukum

Jaksa Agung Setujui 10 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

post-img
Foto : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual pada Senin (22/9/2025)

LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual pada Senin (22/9/2025), yang menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

Salah satu perkara yang menonjol adalah kasus pencurian dengan tersangka Riski dari Kejaksaan Negeri Morowali. Ia disangka melanggar Pasal 362 KUHP setelah kedapatan mengambil tas berisi uang Rp3,5 juta milik korban Erni Erawati di Taman Kota Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali, pada 8 Juli 2025 malam.

Aksi Riski dipergoki saksi, hingga korban berteriak “Maling!” dan warga mengejar pelaku. Meskipun sempat melarikan diri, Riski akhirnya tertangkap dan diamankan polisi.

Namun, setelah melalui proses mediasi pada 10 September 2025, korban dan tersangka sepakat berdamai. Riski juga tercatat belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Jayadi, S.H., dan Jaksa Fasilitator Mugyadi, S.H., kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Permohonan itu disetujui dan dilanjutkan ke JAM-Pidum untuk diputuskan dalam ekspose nasional.

Selain kasus Morowali, terdapat sembilan perkara lain yang turut disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme Restorative Justice, antara lain kasus penganiayaan, penadahan, penipuan, dan penggelapan yang melibatkan tersangka dari Donggala, Dumai, Bengkulu Utara, Bangka Tengah, Pangkal Pinang, Belitung Timur, dan Bangka.

JAM-Pidum menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah alasan yuridis dan sosiologis, antara lain:

Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban.

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana di bawah 5 tahun.

Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.

Pertimbangan kemanfaatan hukum, di mana persidangan tidak akan memberi manfaat lebih besar.

Masyarakat memberikan respons positif terhadap proses damai ini.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 sebagai wujud kepastian hukum,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana. (Js)

Berita Terkait