LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin langsung prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), serta Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung di Aula Lantai 11, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (27/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung melantik sembilan pejabat strategis, yakni:
1. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA)
2. Hendrizal Husin, S.H., M.H. – Inspektur II pada JAM Pengawasan
3. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. – Kajati Jawa Timur
4. Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. – Kajati Kalimantan Tengah
5. Dr. Jefferdian, S.H., M.H. – Kajati Papua
6. Irene Putrie, S.H., M.Hum. – Direktur Pertimbangan Hukum pada JAM Datun
7. Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. – Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus
8. Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. – Direktur A pada JAM Pidum
9. I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. – Direktur III pada JAM Intelijen
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap jabatan merupakan kepercayaan negara dan masyarakat yang harus dijalankan dengan integritas, dedikasi, dan kesungguhan. Pelantikan ini menjadi momentum memperkuat komitmen institusi dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas penegakan hukum.
BPA harus menjadi garda depan dalam memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga pengembalian kerugian negara.
Penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian barang bukti serta aset rampasan harus dioptimalkan.
BPA dituntut memperkuat kolaborasi, baik dengan lembaga domestik maupun internasional, demi efektivitas pemulihan aset.
Penegakan hukum yang berkeadilan dan menyentuh kepentingan masyarakat luas, terutama perkara korupsi. Optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah kerja Kejaksaan.
Mempersiapkan implementasi KUHP Nasional 2026 dan pembaruan Hukum Acara Pidana.
Menguatkan pengawasan internal agar tidak ada pegawai Kejaksaan yang melanggar adab, etika, maupun integritas termasuk perilaku di media sosial.
Menjalankan tugas berpedoman pada peraturan perundang - undangan dan regulasi internal Kejaksaan.
Melaksanakan arahan pimpinan secara cepat, tepat, dan terukur sesuai prioritas masing-masing bidang. Memperkuat sinergi antar bidang guna mewujudkan visi besar reformasi Kejaksaan.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa sumpah jabatan dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada negara, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kehormatan. Setiap penugasan harus dijalankan dengan integritas dan moral agar marwah institusi senantiasa terjaga,” tegasnya. (Js)
.jpg)



