Hukum

Jaksa Agung ke Maluku Utara: Jaga Amanah, Lawan Korupsi, dan Lindungi Aset Negara

post-img
Foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (18/6/2025)

LDberita.id - Maluku Utara, Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Sofifi. Rabu (18/6), dalam rangka memberikan pengarahan strategis kepada jajaran Kejaksaan se-wilayah Maluku Utara.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kinerja positif Kejati Maluku Utara yang dinilai berkontribusi signifikan dalam menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Namun demikian, beliau mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi ke depan akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kinerja yang lebih efektif, profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika hukum dan masyarakat.

Jaksa Agung menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh bidang strategis di lingkungan Kejati Maluku Utara, sebagai berikut.

Penyerapan anggaran hingga 15 Juni 2025 dinilai belum optimal. Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja untuk segera mengidentifikasi dan menyelesaikan hambatan penyerapan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Meskipun realisasi PNBP menunjukkan tren positif, masih terdapat selisih signifikan antara target dan capaian di beberapa satuan kerja.

Optimalisasi Program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi prioritas. Jaksa Agung memerintahkan pemanfaatan aset sitaan untuk pertanian, bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset dan pemerintah daerah, guna memperkuat ketahanan pangan dan mendukung program nasional.

Ditekankan percepatan penyelesaian perkara dengan tetap menjunjung prinsip keadilan. Pendekatan Restorative Justice (RJ) diinstruksikan untuk terus dikembangkan secara arif dan berlandaskan hati nurani, guna mewujudkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadilan masyarakat.

Jaksa Agung menyoroti masih rendahnya kinerja di beberapa Kejaksaan Negeri meskipun terdapat 25 perkara penyidikan korupsi. Penanganan perkara korupsi diminta dilakukan secara komprehensif, tidak hanya fokus pada kasus kecil seperti dana desa, tetapi juga menyasar perkara strategis yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepentingan publik.

Jaksa Pengacara Negara diminta terus meningkatkan peran aktif dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, dengan capaian pemulihan lebih dari Rp36 miliar hingga pertengahan Juni 2025 menjadi indikator positif yang perlu ditingkatkan.

Jaksa Agung menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN, serta implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara konsisten. Bidang pengawasan diamanatkan menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan profesionalisme korps Adhyaksa.

Dalam konteks daerah, Jaksa Agung menyoroti pentingnya pengawasan terhadap industri pertambangan di kawasan hutan, seiring dengan besarnya cadangan nikel di Maluku Utara yang merupakan salah satu penyumbang utama kebutuhan nikel nasional dan global. Kejati diminta untuk.

Mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara aktif, Menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal guna meminimalisir kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti.

Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan tugas, terutama dalam menghadapi kritik atau serangan balik yang bersifat kontraproduktif.

“Semakin tinggi prestasi kita, semakin besar pula tantangan dan tekanan yang akan datang. Hadapi dengan profesionalisme, jawab kritik dengan data dan fakta, dan jaga soliditas korps Adhyaksa. Jangan pernah menyia-nyiakan amanah yang telah diberikan rakyat kepada kita,” tegas Jaksa Agung.

Kunjungan kerja ini sekaligus menjadi momentum implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan, yang menekankan pada konsolidasi internal dan penguatan pelayanan hukum kepada masyarakat." tandasnya. (Js)

Berita Terkait