Sumut

Jadi Pemateri Seminar Nasional, Wamenag: Dr H. Zainut Tauhid Saadi, M.Si Sampaikan 3 Hal Selamatkan Harta Benda Wakaf

post-img
Foto : Wakil Menteri Agama RI, Dr. H. Zainut Tauhid Saadi, M.Si, menerima cendra mata dari Kemenagsu, H. Abd. Amri Siregar, pada acara Seminar Nasional, di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Rabu (27/07)

LDberita.id - Medan, Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Dr. H. Zainut Tauhid Saadi, M.Si menjadi Narasumber pada Seminar Nasional Penyelamatan Harta Benda Wakaf yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Rabu (27/07).

Seminar Nasional BWI juga menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Abd. Amri Siregar, M.Ag, Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Anggota Komisi III DPR RI Romo Muhammad Syafi’i, dan Ketua BWI Prof. Dr. Muhammad Nuh.

Wamen yang langsung hadir ke Medan mengatakan permasalahan wakaf merupakan permasalahan yang substansial, yang terjadi di tengah masyarakat. Untuk itu, Wamen mengatakan masalah tersebut harus diselesaikan dengan bekerja sama.

“Seminar ini sangat menarik. Ini persoalan yang substansial dan terjadi di tengah masyarakat. Perlu keseriusan dari seluruh pihak untuk menuntaskannya,” ungkap Wamen.

Wamen mengatakan ada 3 hal yang dapat dielaborasikan untuk menyelamatkan harta benda wakaf, diantaranya kepastian hukum, kedudukan hukum, dan juga bagaimana memberdayakan wakaf. “Ada 3 hal yang bisa dielaborasikan apalagi dengan dukungan dari multipihak yang berkenaan dengan wakaf tersebut seperti kepastian hukum, kedudukan hukum, dan juga bagaimana kita dapat memberdayakan wakaf sehingga mempunyai manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” lanjutnya.

Zainut Saadi saat memberi penjelasan tentang kepastian hukum mengatakan bahwa UU No.41 Tahun 2004 dapat diamandemen sesuai dengan perkembangan zaman. Wamen juga mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan terkait wakaf perlu dilakukan terobosan agar tidak mandet.

“UU No.41 tahun 2004 seyogyanya telah merincikan hal-hal yang berkenaan dengan wakaf. Namun masih ada lubang atau celah sehingga menurut saya perlu dilakukan amandemen,” terang Wamen.

Wamenag juga menjelaskan agar wakaf yang dikelola harus bisa menjadi produktif agar bernilai manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.“ Rata-rata wakaf di Indonesia tidak produktif. Untuk itu, mari kita alihkan harta benda wakaf yang tidak produktif menjadi produktif yang bisa bernilai manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kita harus tingkatkan potensi wakaf ini,” ungkapnya.

Kakanwil Kemenag Sumut Abd. Amri mengatakan Seminar Nasional Menyelamatkan Harta Benda Wakaf adalah satu langkah strategis untuk menyepakati secara bersama bagaimana mengelola wakaf dengan baik agar bermanfaat.

“Seperti yang disampaikan gubernur Sumut tadi bahwa kita harus menyepakati langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk menyelamatkan harta benda wakaf di Sumatera Utara. Kementerian Agama dalam hal ini Kanwil Kemenag Sumut terus melakukan upaya-upaya agar wakaf dapat dikelola dengan baik,” pungkasnya. (Fh)

Berita Terkait