Politik

Helmi: Ketua DPC Gerindra Bisa langgar UU Jika Jabatan Wakil DPRD Batu Bara Tak Kunjung Terisi, Jangan Sembunyi di Balik Aturan

post-img
Foto : Kader Senior Partai Gerindra Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH, MH.

LDBERITA.ID - BATUBARA, Pernyataan Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC Partai Gerindra Batu Bara Athar, pada sala satu media online, ia menyebut proses pengisian jabatan Wakil Ketua DPRD sudah sesuai mekanisme partai, mendapat sorotan dari tokoh senior Gerindra Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH, MH.

Helmi menilai pernyataan Athar hanya sebatas retorika yang menutup kegagalan DPC dalam menjaga marwah dan kehormatan partai. "Kepemimpinan Gerindra Batu Bara hari ini sedang berada di titik nadir. Mereka tidak hanya gagal mengisi jabatan penting di DPRD Batu Bara, tetapi juga gagal menjaga prinsip keberanian dan keberpihakan pada rakyat yang menjadi ruh perjuangan Gerindra," tegas Helmi. Senin (30/6/2025),

Lebih jauh, Helmi menilai bahwa tindakan DPC yang berlindung di balik alasan 'menunggu keputusan DPP' tidak bisa dibenarkan begitu saja. "Kalau memang sudah diajukan ke DPP, kenapa tidak diikuti dengan komunikasi politik aktif, kenapa tidak ada transparansi kepada publik dan kader, ini menunjukan DPC tidak punya inisiatif dan kehilangan daya juang," sambung Helmi.

Helmi juga mengingatkan bahwa partai politik di Indonesia memiliki peran penting, bukan hanya sebagai alat kontestasi kekuasaan, tetapi juga sebagai pilar demokrasi yang wajib menjaga kepercayaan publik. Hal ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 11 yang menekankan bahwa partai politik harus melaksanakan fungsi politik, termasuk kaderisasi kepemimpinan dan pengisian jabatan publik.

"Undang-undang secara tegas menyebutkan, partai politik berkewajiban melakukan rekrutmen politik secara demokratis untuk mengisi jabatan politik. Artinya, jika kursi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara dibiarkan kosong begitu lama, itu bukan hanya soal teknis internal, tapi juga pengingkaran terhadap mandat Undang-Undang Partai Politik," tegas Helmi.

Selain itu, dalam Pasal 12 UU Partai Politik juga disebutkan bahwa partai politik harus menjaga prinsip demokrasi internal, akuntabilitas, dan transparansi. Menurut Helmi, DPC Gerindra Batu Bara hari ini justru menutup ruang kritik dan mengabaikan aspirasi kader yang loyal. "Ketika kritik dijawab dengan tudingan 'oknum mantan pengurus', itu menunjukkan alergi terhadap perbedaan pendapat dan arogansi struktural. Sangat bertentangan dengan semangat demokrasi yang diamanatkan UU," ujarnya dengan nada tegas.

Sebagai pendiri DPC Gerindra Batu Bara, Helmi mengaku kecewa melihat arah perjuangan partai yang semakin kabur. "Gerindra ini lahir dari semangat keberanian melawan ketidakadilan. Kalau hari ini Gerindra takut mengambil keputusan hanya karena alasan prosedural, maka cita-cita perjuangan itu telah dikhianati," lanjut Helmi.

Helmi juga mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, khususnya Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani, agar segera turun tangan. "DPP harus berani mengambil tindakan tegas. Kalau dibiarkan, kondisi ini hanya akan memperlemah konsolidasi, menurunkan moral kader, dan menggerus kepercayaan rakyat di Batu Bara," pungkasnya.

Helmi menegaskan, Ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk menyelamatkan marwah partai Gerindra sebagai partai besar yang pernah lahir dengan idealisme tinggi. "Kami tidak ingin Gerindra di Batu Bara menjadi sekadar kendaraan politik yang dikuasai segelintir elit tanpa roh perjuangan," tutup Helmi. (Boy)

Berita Terkait