Batubara, (LADANG BERITA)
Menyikapi persoalan pemberhentian 16 perangkat desa (parades) Desa Sei Simujur yang dinilai sepihak dan mengangkangi aturan, Camat Laut Tador, Adil Hasibuan terkesan 'berang'.
Dengan nada tinggi camat menegaskan akan memanggil Kades Sei Simujur (Sutimin) hari ini juga.
Demikian dikatakan perwakilan parades Sei Simujur Mardianto, kepada wartawan menirukan Camat Laut Tador, usai audiensi di kantor Camat setempat, Rabu (15/4/20).
Dikatakan Mardianto, saat audiensi Camat didampingi Sekcam Darwin dan Kasi PMD Aisyah.
Menyahuti audiensi parades Camat mengatakan, pemanggilan Kades berdasarkan hasil rapat tanggal 07 April 2020 lalu serta Surat Edaran (SE) Bupati Batubara tanggal 31 Maret 2020 tentang permintaan Kades tidak melakukan mutasi perangkat desa namun fokus untuk pencegahan dan penanganan covid 19.
Lebih lanjut Mardianto menyebutkan, berselang sekitar 2 jam setelah audiensi, Camat kembali meminta parades datang guna menyampaikan hasil kordinasinya dengan Kades.
"Camat menyampaikan bahwa Kades tidak mau membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian parades. Kades hanya akan mempertahankan sebagian parades yang berusia maksimal 42 tahun", sebut Murdianto menirukan Camat Laut Tador lagi.
Mengingat kebijakan Kades tetap tidak sesuai dengan amanah undang-undang, 16 parades Sei Simujur akan melaporkan masalah tersebut ke Komisi I DPRD Batubara.
"Iya, kami tetap menolak kebijakan Kades karena yang dimaksud batas usia maksimal 42 adalah saat pencalonan perangkat, bukan batas waktu bertugas. Nanti, didampingi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab Batubara kami akan melaporkan persoalan ini ke Komisi I DPRD Batubara", tegas Mardianto.
Kades Sei Simujur Sutimin yang kembali dihubungi melalui telepon guna dikonfirmasi namun tidak juga membuahkan hasil. (od)
.jpg)





