Sumut

Hamili Anak Di Bawah Umur, PMII Sumut Minta Polisi Tangkap Anak Bupati Labuhanbatu

post-img

LADANG BERITA - Polisi harus segera menangkap anak Bupati Labuhanbatu, DRD yang diduga telah menghamili anak di bawah umur ARL (18), anak dari seorang ASN di Pemkab Labuhanbatu.
Kabar ini telah menghebohkan seluruh warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Karena ARL merupakan anak dari BL (41), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Selama ini, ARL dan orang tuanya tinggal di Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Saat mengetahui anaknya telah dihamili DRD, BL lantas melapor ke Polres Labuhanbatu dengan laporan Polisi nomor : STTLP/468/Yan 2.5/2020/SPKT/RES Labuhanbatu. "DRD dilaporkan dengan sangkaan dugaan perbuatan cabul. Kita minta Polisi segera menangkap anak Bupati Labuhanbatu tersebut," urai Ketua PKC PMII Sumut, Azlansyah Hasibuan dalam keteranga tertulis, Rabu (3/6/2020).

Terkejut kita mendengarnya. Ini bakal jadi peristiwa yang memalukan bumi Ika Bina En Pabolo. Anak dari seorang Bupati menghamili orang," sambungnya.
Menurutnya, perbuatan DRD sudah sangat keterlaluan. Sebalumnya ia juga pernah menzolimi orang lain waktu seleksi paskibraka tingkat kabupaten. "Ya ini sangat memalukan, yang bersangkutan (DRD) seingat saya pernah mandzalimi orang lain waktu seleksi Paskibraka tingkat kabupaten," sebut Azlan."Kali ini dia mengulah lagi, mau bagaimana lagi bapaknya membela ya," tambahnya.

Untuk itu, kata Azlan, PMII meminta Polres Labuhanbatu segera menindaklanjuti laporan orang tua koraban. Ia meminta, hukum harus tegak berdiri di kabupaten penghasil sawit tersebut. "Polres Labuhanbatu harus menindaklanjutinya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan karena dia anak penguasa di sana, polisi jadi ragu," pungkasnya. (as/drb)

Berita Terkait