Batubara

FORMATSU Pelanggaran Disiplin ASN: Musholla MAN Batu Bara Tak Terbangun, Dana Infaq Siswa Diduga Tak Jelas

post-img
Foto : MAN Batu Bara

LDberita.id - Batubara, Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), melalui Koordinatornya Rudi Harmoko, SH, menyampaikan permintaan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Itjen Kemenag RI) untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan keuangan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana infaq siswa di MAN Batu Bara.

Dugaan penyalahgunaan dana yang dikumpulkan dari siswa setiap hari Jumat sejak tahun 2022 dengan dalih pembangunan musholla, menjadi sorotan FORMATSU. Dengan jumlah siswa sekitar 889 orang, dan estimasi perolehan dana lebih dari Rp48 juta per tahun, maka akumulasi hingga 2025 diperkirakan mendekati Rp200 juta. Namun hingga kini, tidak ada bukti nyata progres pembangunan musholla tersebut di lingkungan madrasah.

“FORMATSU meminta Itjen Kemenag bertindak cepat. Audit harus dilakukan secara jujur, menyeluruh, dan tidak kompromi. Ini soal integritas lembaga pendidikan dan hak publik untuk tahu,” ujar Rudi Harmoko, SH, Senin (2/6/2025),

Rudi menegaskan bahwa peristiwa ini bukan hanya soal dana, melainkan menyangkut akuntabilitas penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi awal perbuatan melawan hukum yang harus ditindak secara profesional,” tegasnya.

Selain itu, FORMATSU juga menyerukan agar pihak-pihak internal madrasah atau pegawai yang mengetahui fakta-fakta di balik pengelolaan dana infaq tersebut, tidak takut untuk bersuara. FORMATSU menjamin akan melindungi setiap pihak yang memberikan informasi, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Dalam memperjuangkan transparansi, penting bagi kita memastikan bahwa pelapor, whistleblower, dan pihak internal yang beritikad baik tidak diintimidasi. Undang-undang memberikan perlindungan hukum,” tegas Rudi.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk yang berada di lingkungan madrasah, terikat oleh Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran terhadap prinsip kejujuran, tanggung jawab, dan akuntabilitas merupakan bentuk pelanggaran disiplin berat yang bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Dalam konteks reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pengawasan, FORMATSU juga menyoroti kebijakan baru dari Inspektorat Jenderal Kemenag, yang memperkenalkan strategi pengawasan internal melalui tagline “Pengawasan Berdampak: Solutif, Kolaboratif, dan Berkelanjutan”. FORMATSU meminta agar tagline ini tidak hanya menjadi slogan, tetapi dibuktikan melalui aksi nyata dan komitmen melindungi kepentingan publik.

“Kami akan terus mengawal kasus ini jangan sampai uang dari anak-anak sekolah dibiarkan lenyap tanpa pertanggungjawaban, ini soal moral publik dan wajah lembaga pendidikan,” pungkas Rudi Harmoko. (Boy)

Berita Terkait