LDberita.id - Batubara, Forum Masyarakat Sumatera Utara (Formatsu) mengungkapkan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Dugaan ini terkait kewajiban bagi para guru sertifikasi di Batu Bara untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Desember 2024 dengan biaya sebesar Rp1,7 juta per peserta.
Formatsu menyebut kewajiban tersebut diberlakukan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Nomor 400.3/3474-TK yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Jonnis Marpaung, S.Pd. 3 Desember 2024.
Surat edaran ini mewajibkan seluruh guru sertifikasi untuk mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN).
Pengurus Formatsu Rudi Harmoko, SH, menilai pelaksanaan kegiatan ini tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru berpotensi menjadi celah praktik korupsi dari dana yang dikumpulkan.
“Kami menduga ada unsur tekanan kepada para guru untuk mengikuti kegiatan ini, yang manfaatnya pun tidak jelas.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus segera memanggil Ketua LPPN, Basri Panjaitan, untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Bimtek ini,” ujar Rudi Harmoko, SH, pada. Minggu (05/01/2025).
Guru Dieksploitasi, Pendidikan Tercoreng
Rudi Harmoko menambahkan bahwa surat edaran dari Dinas Pendidikan Batu Bara ini tidak hanya membebani guru secara finansial, tetapi juga mencoreng integritas sektor pendidikan.
Guru, sebagai pilar utama pendidikan, seharusnya didukung dan dilindungi, bukan dijadikan sasaran eksploitasi untuk kepentingan segelintir pihak.
“Dunia pendidikan harus bebas dari praktik korupsi dan pungli. Kami tidak ingin kasus seperti ini menjadi preseden buruk bagi guru-guru di seluruh Indonesia,” tegas Rudi Harmoko.
Desakan Penyelidikan Mendalam
Kami dari pengurus Formatsu meminta Kejati Sumut untuk segera menyelidiki dugaan pungli ini, termasuk memeriksa dasar hukum kewajiban Bimtek yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 400.3/3474.
Ia juga mendesak agar Dinas Pendidikan Batu Bara memberikan penjelasan transparan terkait kerja sama dengan LPPN dan penggunaan dana yang telah terkumpul dari para guru-guru tersebut, tegas Rudi
“Jika ada pelanggaran, kami mendesak agar pihak-pihak terkait, termasuk Jonnis Marpaung sebagai penandatangan surat edaran, dan Basri Panjaitan sebagai pelaksana Bimtek, bertanggung jawab secara hukum. Ini bukan hanya soal dana, tetapi soal kepercayaan terhadap dunia pendidikan Batu Bara.
Ajakan kepada Masyarakat
Formatsu juga menyerukan kepada masyarakat, terutama para guru, untuk turut mengawal kasus ini. Dukungan publik dinilai penting agar tidak ada pihak yang mencoba mengaburkan fakta atau menghindari tanggung jawab.
“Kami yakin dan percaya Kejati Sumut mampu bertindak profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik yang merugikan para guru,” tutup Rudi Harmoko. (Boy)