LDberita.id - Batubara, Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025 yang lalu, Koordinator FORMATSU, Rudi Harmoko, SH, menyampaikan sikap tegas terhadap pemerintah daerah Batu Bara dan perusahaan-perusahaan yang menurutnya masih jauh dari memperjuangkan keadilan bagi para buruh.
“May Day di Batu Bara hari ini hanya menyuguhkan panggung kosmetik. Di atasnya berdiri pejabat dan pengusaha yang membagi nasi tumpeng, sementara di bawahnya, ratusan buruh kehilangan pekerjaan tanpa hak, dan anak-anak daerah dibiarkan jadi penonton di kampungnya sendiri,” tegas Rudi melaluhi pesan rilisnya, pada Jumat (02/05/2025),
BURUH DI-PHK SEPIHAK, PEMKAB DI MANA
Rudi mengungkapkan fakta bahwa banyak buruh di Kabupaten Batu Bara mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa diberikan hak normatifnya. Pada hal, secara hukum, perlindungan terhadap buruh telah jelas diatur.
Pasal 151 dan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur bahwa PHK harus dilakukan melalui perundingan, dan buruh wajib mendapatkan pesangon serta hak lainnya.
Pasal 185 UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) menyebutkan sanksi pidana bagi pengusaha yang mengabaikan hak-hak pekerja.
“Yang kami saksikan hari ini adalah pembiaran sistematis. Buruh dipecat seperti membuang barang rusak. Pemerintah daerah diam, seolah semua baik-baik saja karena acara seremonial berjalan lancar,” ucapnya.
PENGANGGURAN PUTRA DAERAH - DIABAIKAN DI KAMPUNG SENDIRI
Rudi juga menyoroti ketidakadilan yang menimpa pemuda dan tenaga kerja Batu Bara yang terus-menerus dipinggirkan oleh industri yang justru tumbuh besar di atas tanah mereka sendiri.
“Puluhan perusahaan besar berdiri megah di Batu Bara, tapi anak-anak Batu Bara hanya dapat debu.
Tenaga kerja lokal dianggap kelas dua, hanya karena tidak punya ‘akses’ ke dalam sistem rekrutmen yang penuh kepentingan,” ungkap Rudi dengan meneteskan air mata..
Padahal, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298 secara eksplisit menyatakan bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penciptaan lapangan kerja.
KEPALA DAERAH: BERDIAM DIRI
Dalam pernyataannya, Rudi mempertanyakan peran kepala daerah dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara yang menurutnya gagal menjadi pelindung utama buruh dan pencari kerja khususnya anak-anak Batu Bara.
“Kalau kepala daerah hanya hadir saat potong tumpeng tapi absen saat rakyat mengadu nasib, maka itu bukan cara pandang seorang pemimpin,” tukas Rudi.
Ia menambahkan bahwa pemkab tidak boleh kalah oleh kekuatan modal, dan pejabat publik tidak boleh tunduk pada kepentingan pemilik modal.
Rudi minta pada pemkab Batu bara lakukan, audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK sepihak di Batu Bara. dan Buka Posko Pengaduan Buruh Permanen, independen dan transparan.
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur prioritas tenaga kerja lokal secara mengikat.
Evaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar hak buruh.
Kepala Daerah dan DPRD Batu Bara wajib membentuk Panitia Khusus untuk mengatasi diskriminasi tenaga kerja dan pelanggaran normatif.
“Hari Buruh bukan milik pemerintah dan pengusaha. Hari ini milik para pekerja. Jika negara tidak berpihak dan berdiri bersama buruh untuk melawan ketidakadilan." tandasnya. (Boy)
.jpg)





