LDberita.id - Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan memberi apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di bawah komando IBN Wismantanu.
Kejati Sumut menunjukkan kinerja yang progresif di bawah kepemimpinan IBN Wismantanu, khususnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi, pelayanan hukum, penyelematan aset dan pelayanan sosial melalui vaksinasi Covid-19.
“Kajati Sumut IBN Wismantanu mampu mengkonsolidasikan internalnya untuk berkomitmen dalam penegakan hukum, khususnya kasus-kasus korupsi dan penangulangan Covid-19 melalui vaksinasi. Adapun kasus-kasus korupsi itu antara lain dugaan korupsi IAIN Sumut, PT Perkebunan Sumut, Dinas PU Jalan dan Jembatan Pemprov Sumut UPT Langkat-Binjai, dugaan korupsi di Bank Sumut Deli Serdang, dugaan korupsi dana BOS Pendidikan, dugaan korupsi Dana Desa dan lain sebagainya,” ucap Korwil Sumut DPN FKKBK Felix Sidabutar kepada wartawan, Senin, (8/11/2021).
Disebutkan Felix Sidabutar, banyak prestasi yang ditorehkan Kejati Sumut di bawah kepemimpinan IBN Wismantanu dalam kurun waktu Tahun 2020-2021, terlebih dalam pencegahan dan penyelamatan aset. Melalui penyuluhan hukumnya, Kejati Sumut melalui Bidang Intelijen kerap keliling ke beberapa instansi berkampanye tentang pencegahan korupsi.
Selanjutnya, Kejati Sumut juga melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) memberi pendampingan hukum dalam bentuk surat kuasa khusus maupun kerja sama terhadap lembaga negara dan pemerintahan yang ada di Sumut.
“Itu semua kita apresiasi dan perlu dukungan agar lembaga ini dapat bekerja secara profesional dan dapat menegakkan hukum seadil-adilnya dan masyarakat Sumut sadar akan budaya hukum dan terhindar dari tindak pidana,” tegasnya.
Sedangkan di Bidang Pengawasan, Kejati Sumut sangat tegas akan disiplin, profesionalitas personel dan integritas anggotanya.
“Bila ada dugaan pelanggaran, Kejati Sumut kita ketahui melalui media langsung memberi respon, sebagian ada diberi tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kajati Sumut IBN Wismantanu sangat tegas kepada bawahannya. Beliau menjadi tauladan di internalnya,” katanya.
FKKBK atas instruksi Ketum DPN Dodi Yusuf Wubisono agar mengawal dan mendukung kinerja Kejaksaan, dalan hal ini Kejati Sumut. FKKBK merupakan organisasi masyarakat yang lahir dan tumbuh dari kejaksaan untuk kemajuan lembaga Adhyaksa agar lebih baik dan professional ke depannya.
"FKKBK siap berkolaborasi dalam mendukung langkah Kejati Sumut dalam memberantas korupsi dan mencegah kerugian negara," tegas Felix Sidabutar.
Sebelumnya, Diketahui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus), berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara Rp38,1 miliar sejak Januari sampai Oktober 2021.
Kemudian, Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka kasus korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada tahun 2007-2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan menyebutkan tiga tersangka, yakni MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, HC sebagai Direktur PT PSU tahun 2007 - 2010, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje Tahun 2007-2010.
Sinergi
Sebelumnya Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman (IBN) Wiswantanu dalam pertemuan silaturahmi dengan wartawan Forwakum mengajak komunitas wartawan di Sumut untuk selalu bersinergi dan mendukung kinerja kejaksaan melalui pemberitaan. Kajati Sumut juga menegaskan agar media untuk tetap kritis pada kinerja kejaksaan untuk memperbaiki lembaga yudikatif tersebut.
“Beliau merangkul semua pihak agar lembaga yang dipimpinnya selalu dikontrol dan terciptanya Kejati Sumut yang dipercaya dan kinerjanya mendapat respon positif dari masyarakat luas. Ini sangat kita apresiasi,” tutup Felix. (Ss/Jas)
.jpg)





