Batubara

Fauzi: Minta Kejatisu dan Inspektorat Sumut Periksa LPJ Serta Tanggung Jawab Kabag di Sekretariat Daerah Batu Bara

post-img
Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)

LDberita.id - Batubara, Alokasi anggaran pembiayaan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara tahun 2023 memicu perhatian serius.

Besarnya anggaran yang tersebar di delapan bagian mencuatkan desakan transparansi dan akuntabilitas, terlebih setelah adanya dugaan ketidaksesuaian realisasi dengan perencanaan.

Dalam surat permohonan pemeriksaan khusus dan masyarakat menuntut langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk menyelamatkan keuangan negara dari potensi penyimpangan.

Rincian Anggaran yang Disorot:

1. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan: Rp4.993.835.288,00

2. Bagian Organisasi: Rp816.343.470,00

3. Bagian Perekonomian dan Pembangunan: Rp1.920.829.592,00

4. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa: Rp2.159.000.019,00

5. Bagian Tata Pemerintahan: Rp1.802.330.200,00

6. Bagian Hukum: Rp1.268.453.234,00

Anggaran lumayan besar, terutama di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan: Rp4.993.835.288,00, dinilai perlu diaudit untuk memastikan penggunaannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak mengarah pada tindakan korupsi.

Desakan Serius untuk Pemeriksaan Khusus

Fauzi Triansyah, Divisi Investigasi Garuda Wicak Sakti, mendesak pemeriksaan menyeluruh atas semua laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari masing-masing kepala bagian, ujar Fauzi. Selasa (28/01/2025).

Menurutnya, audit ini adalah langkah mendesak untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

"Kami tidak hanya meminta transparansi, tetapi juga tindakan hukum yang tegas. Keuangan negara tidak boleh diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika terbukti ada penyimpangan, mereka harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Fauzi.

Landasan Hukum yang Menguatkan Desakan

Desakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 3 UU tersebut menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran negara demi mendorong tata kelola yang baik.

Lebih dari itu, dugaan penyimpangan anggaran juga dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 dan 3 UU ini memberikan ancaman pidana berat kepada siapa saja yang terbukti merugikan keuangan negara.

"Anggaran miliar itu harus dapat dibuktikan manfaatnya bagi masyarakat. Jika tidak, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat," ujar seorang pengamat anggaran Sumatera Utara.

Beberapa kegiatan dinilai tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap pelayanan publik. "Kami mendesak Kejatisu dan Inspektorat Sumut untuk turun langsung memverifikasi laporan kegiatan dan realisasi anggaran. Jangan hanya mengandalkan dokumen administrasi, tetapi lakukan investigasi di lapangan," tambah Fauzi.

Harapan Masyarakat Batu Bara

Desakan ini didukung luas oleh masyarakat Batu Bara yang menginginkan kejelasan penggunaan anggaran. "Kami tidak ingin keuangan negara menjadi korban. Setiap rupiah dari anggaran itu harus dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan," kata salah satu tokoh masyarakat.

Fauzi menegaskan bahwa langkah penyelamatan keuangan negara ini harus menjadi prioritas. "Jika ada pembiaran, maka itu sama saja dengan merestui penyimpangan. Kejatisu dan Inspektorat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bertindak," tegasnya.

Menuntut Kepastian Hukum dan Akuntabilitas

Jika pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan, masyarakat mendesak agar tindakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Pemerintah daerah juga diharapkan memberikan laporan yang detail dan dapat diakses publik sesuai amanat undang-undang keterbukaan informasi.

"Tidak ada ruang untuk korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. Setiap pelanggaran harus dihukum sesuai hukum yang berlaku," tutup Fauzi.

Desakan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam memastikan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penyelamatan keuangan negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga hak seluruh masyarakat Batu Bara untuk mengawasi dan memastikan dana publik digunakan untuk kepentingan bersama." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait