LDberita.id - Batubara, Forum Masyarakat untuk Transparansi (Formatsu) resmi melaporkan dugaan raibnya bunga deposito senilai Rp10,4 miliar milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Jumat (15/08/2025),
Laporan ini meminta Kejari segera membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di PT Bank Sumut Cabang Lima Puluh pada periode 2021 - 2023.
Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, SH, menegaskan bahwa dana tersebut adalah uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan.
Ia meminta Kejari Batu Bara tidak menunda-nunda proses hukum, mengingat kasus ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Pasal 3 UU Tipikor melarang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Jika bunga deposito Rp10,4 miliar ini benar-benar mengendap dua tahun tanpa transparansi, maka Kejari wajib memanggil pihak-pihak terkait dan mengusut tuntas jangan biarkan kasus ini menguap,” tegas Rudi. Dalam laporan resminya, Formatsu minta Kejari Batu Bara untuk.
1. Memanggil dan memeriksa manajemen PT Bank Sumut Cabang Lima Puluh terkait dugaan pengelolaan deposito Pemkab Batu Bara.
2. Memeriksa pejabat Pemkab Batu Bara yang terlibat dalam penempatan dana deposito tersebut.
3. Menelusuri aliran dana dan menghitung potensi kerugian negara.
4. Memastikan seluruh dana dan bunga deposito kembali ke kas daerah.
Rudi menegaskan, bahwa Kejari Batu Bara akan serius dalam melakukan penyelidikan awal dapat dimulai segera setelah laporan diterima agar persoalan tersebut tidak menjadi buah bibir ditengah masyarakat." pungkasnya. (tim)
.jpg)





