LDberita.id - Jakarta, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Penangkapan dilakukan di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Sabtu (20/09/2025),
Adapun identitas buronan yang berhasil diamankan adalah:
Nama/ Inisial : Elisabeth Riski Dwi Pantiani
Tempat Lahir : Semarang
Usia/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 12 Oktober 1985
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Mantan Karyawan PT Eka Prima Graha
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan H-4, RT 01/03, Srondol Kulon, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, Elisabeth Riski Dwi Pantiani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Elisabeth Riski Dwi Pantiani merupakan buronan ke-122 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan kembali kepada seluruh jajaran untuk tidak lengah dalam memonitor, mengejar, dan menangkap buronan demi menjamin kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan wibawa penegakan hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi. (Js)
.jpg)



