LDberita.id - Batubara, Desakan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan rehabilitasi ruang kelas sekolah dasar (SD) di Kabupaten Batubara tahun 2024 semakin menguat. Salah satu desakan paling keras datang dari Koordinator Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu), Rudi Harmoko, SH, yang meminta Kapolda Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Rudi menilai bahwa lambannya penanganan perkara yang telah masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, terkesan memberi ruang kepada para terduga pelaku untuk menghilangkan jejak dan bahkan bersembunyi di balik struktur birokrasi.
“Sudah ada surat perintah penyelidikan dan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Batubara telah diperiksa. Maka, publik sekarang menuntut satu hal: segera tetapkan tersangka!” tegas Rudi, Rabu (6/8/2025),
Ia mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/2019/VI/2025/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/783/VI/2025/Ditreskrimsus, yang menjadi dasar hukum penyelidikan terhadap indikasi penyimpangan dana pada proyek RKB tahun 2024. Proyek ini justru diduga menjadi ajang bancakan sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Batubara, alih-alih menjadi instrumen pemerataan kualitas pendidikan.
Rudi menyebut bahwa dugaan korupsi ini sangat mungkin melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan.
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3 UU yang sama, tentang penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
“Apakah aparat penegak hukum menunggu bangunan roboh baru bertindak? Apakah harus ada siswa yang tertimpa genteng, baru hukum dijalankan?” ujar Rudi dengan nada getir.
Ia menegaskan bahwa korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan luar biasa, karena bukan hanya merampok uang negara, tapi juga merampas masa depan generasi bangsa.
“Korupsi dalam proyek pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Kalau polisi benar-benar ingin menjaga kehormatan institusi, buktikan dengan ketegasan, bukan wacana!” tambahnya.
Rudi juga mengkritisi diamnya sebagian elite birokrasi yang seolah-olah tidak merasa ada masalah besar. Padahal, menurutnya, masyarakat Batubara sudah lama mencium aroma tak sedap dari proyek-proyek pendidikan yang dibungkus retorika “demi anak bangsa”.
Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, antara lain, 1. Bonar Siahaan - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 2. Marni Indah Sari - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), 3. Danil Gunawan - Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK), 4. Indarti Miradinata - Bendahara Dinas Pendidikan. (tim)
.jpg)



