Batubara, (LADANG BERITA)
Sekali dilaporkan sepertinya tak mempan, namun pada laporan kedua oknum pria hampir paruh baya ini keok setelah polisi meringkusnya dari tempat kediamannya.
Kini aksi pria warga Desa Pelanggiran Laut Tador, Ke Laut Tador, Batubara yang diduga sudah meresahkan warga desa serta perkebunan milik Pemprovsu terpaksa terhenti.
Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH berhasil meringkus tersangka SI (45), Senin (02/03/2020) sekitar pukul 14.00 Wib.
Ketika dikonfirmasi lewat seluler dan Whatsappnya, Kapolsek Indrapura AKP Mitha Nathasya, S.Ik melalui Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH membenarkan pihaknya telah meringkus tersangka SI didepan rumahnya sendiri di Dusun IV Desa Pelanggiran.
Namun dikatakan Sitorus, setelah diringkus, tersangka berikut barang bukti langsung dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Batubara guna proses hukum lebih lanjut.
Diinformasikan, pihak PT Perkebunan Sumatera Utara Tanjung Kasau telah dua kali membuat laporan polisi di Polsek Indrapura dengan terlapor SI.
Pertama, dengan LP Nomor LP/ -/ I/ 2018/ SU/Res B.Bara/Sek I Pura tanggal 18 Januari 2018 dengan pelapor Herianto pekerjaan karyawan BUMD PT PSU.
Herianto melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan SI warga Dusun IV pada Sabtu, 13 Januari 2018 di areal perkebunan Tanjung Kasau.
Saat itu terlapor sedang melakukan aksinya mencuri janjangan sawit. Pelapor dan rekannya bermaksud hendak menyita sepeda motor milik terlapor yang dipergunakannya mencuri sawit.
SI yang tidak terima sepeda motor miliknya disita lalu mengacungkan tojok kearah pelapor sembari mengatakan 'kau apa aku yang mati'.
Laporan polisi kedua terhadap terlapor SI terjadi Jumat, 27 Juli 2018 dengan pelapor Rukimin pekerjaan Danton Security PT PSU sesuai LP No. LP/ /VII/2018/SU/Res B.Bara/Sek.I.Pura tanggal 28 Juli 2018.
Pelapor melaporkan SI dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT. PSU dan pengancaman terhadap Suhari anggota Security PT.PSU.
Atas laporan tersebut kini SI terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan atas dugaan perbuatannya. (od)