LDberita.id - Batubara, Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, dr. Deni Syahputra, memberikan klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
Ia menegaskan bahwa pada periode tersebut dirinya tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan serta segera mencapai titik terang.
"Saya berharap kasus ini dapat segera selesai, karena saat itu saya bukan kepala dinas. Saya hanya menjabat sebagai sekretaris," ujar dr. Deni melalui pesan Whatsappnya, Jumat (14/03/2025).
Dr. Deni juga mengakui bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kejari Batu Bara sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung untuk menggali lebih dalam terkait alokasi dan penggunaan dana BTT pada tahun 2022.
"Ya, semalam banyak pegawai dari dinas kami yang dipanggil kejaksaan sebagai saksi. Bahkan, kepala dinas yang lama juga turut hadir untuk memberikan keterangan," tambahnya.
Menurutnya, penggunaan dana BTT di Dinas Kesehatan sudah mengikuti prosedur yang ada, termasuk pedoman teknis (juknis), peraturan bupati (Perbup), serta surat keputusan (SK) bupati yang mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun, dr. Deni menekankan bahwa kepala dinas pada periode itu yang lebih memahami detail pelaksanaan program tersebut.
"Setahu saya, semua sudah sesuai peraturan, karena sudah ada juknisnya, Perbup, dan SK bupati yang mengatur pelaksanaan kegiatan ini. Tapi tentu saja, kepala dinas yang menjabat saat itu lebih memahami secara rinci," tegasnya.
Lebih lanjut, dr. Deni menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh upaya penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan pihak-pihak yang tidak terlibat.
"Kami di Dinas Kesehatan sangat mendukung transparansi dan supremasi hukum. Jika ada kesalahan di masa lalu, biarlah hukum yang berbicara.
Yang terpenting, jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena kesalahan yang tidak mereka lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Batu Bara telah menaikkan status dua kasus dugaan korupsi ke tahap penyidikan, salah satunya adalah kasus dugaan penyalahgunaan dana BTT di Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2022. Kasus lainnya terkait pembangunan sanitasi di Dinas PU Batu Bara pada tahun 2024.
Pada Oktober 2024, Kejari Batu Bara telah menetapkan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara, MSE, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana BTT sebesar Rp2,043 miliar dari total anggaran Rp2,3 miliar setelah pemotongan pajak.
Kemudian, pada Desember 2024, bendahara pengeluaran BPBD, DTB, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kejaksaan.
Keduanya diduga mencairkan anggaran dana kepada pihak penyedia barang dan jasa tanpa ada realisasi pekerjaan yang sesuai, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Komitmen Melanjutkan Program Kesehatan
Meskipun kasus ini masih dalam penyelidikan, dr. Deni menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Batu Bara tetap berkomitmen menjalankan tugasnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ia berharap kasus ini tidak mengganggu jalannya program kesehatan yang saat ini sedang berjalan. "Saya harap permasalahan ini tidak menghambat pelayanan kesehatan di Batu Bara. Kami tetap fokus bekerja untuk meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat," pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, dr. Deni berharap masyarakat dapat memahami posisinya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil Dinas Kesehatan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku." ujar Deni (End).
.jpg)





