Batubara

Dinas PUTR Batu Bara Klarifikasi Isu Terkait Proyek Pembangunan Tangki Septik Sanitasi Tahun 2023

post-img
Foto : Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara, Kurnia Lismawatie, MT

LDberita.id - Batubara, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara memberikan penjelasan resmi mengenai pemberitaan terkait pembangunan tangki septik sanitasi tahun 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi.

Penjelasan ini menanggapi berita berjudul "Milyaran Rupiah Perlu di Tinjau Ulang" yang beredar di masyarakat.

Menurut informasi resmi dari Dinas PUTR, berikut adalah rincian terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan tangki septik sanitasi tahun anggaran 2023.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Kurnia Lismawatie, MT., melalui pres rilisnya pada, Kamis (01/08/2024).

Kegiatan pembangunan tangki septik sanitasi ini dibiayai oleh DAK Sanitasi Tahun Anggaran 2023.

Dana tersebut disalurkan secara bertahap langsung ke rekening Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terlibat dalam proyek ini.

Program ini dilaksanakan menggunakan metode swakelola tipe IV, di mana seluruh tahapan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pengawasan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat melalui KSM.

Dinas PUTR Batu Bara tidak terlibat langsung dalam proses tersebut, memastikan keterlibatan masyarakat secara penuh dalam setiap langkah kegiatan.

KSM dibentuk melalui proses rembug penerima manfaat. Ketua dan anggota KSM, termasuk tim perencana, tim pengadaan, tim pelaksana, dan tim pengawasan, dipilih dan ditetapkan oleh hasil rembug tanpa campur tangan dari Dinas PUTR Batu Bara. Struktur organisasi KSM juga disahkan kepala desa setempat. ujar Kurnia

Proses pendataan penerima manfaat dilakukan bersama perangkat desa dan diverifikasi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) pada tahap awal pelaksanaan kegiatan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan keadilan dalam distribusi manfaat program.

Selama proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, KSM mendapatkan fasilitasi dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

KSM bertanggung jawab penuh dalam mengikuti dan menerapkan Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) yang telah disusun dan diserahkan kepada Dinas PUTR, dengan tetap mendapatkan pendampingan dari TFL.

Kepala Dinas PUTR Batu Bara, Kurnia Lismawatie, menegaskan bahwa segala pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kesepakatan dan perencanaan yang telah dituangkan dalam Dokumen RKM.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program pembangunan tangki septik sanitasi tersebut, tandasnya.

Dengan penjelasan ini, Dinas PUTR Batu Bara berharap semua pihak dapat lebih memahami proses dan prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan program serta memberikan kejelasan atas berita yang beredar." tutupnya. (End)

Berita Terkait