Batubara

Dinas Kesehatan Batu Bara Tindak Tegas Limbah PKS, Terapkan UU No. 2 Tahun 2023

post-img
Foto : Kepala Dinas Kesehatan P2KB Batu Bara, dr. Deni Syahputra

LDberita.id - Batubara, Ribuan ikan nila di keramba milik Kelompok Budidaya Ikan Teratai, Dusun X Desa Mangkei Lama, Kecamatan Lima Puluh, mati mendadak. Kejadian ini diduga akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Gunung Bayu, yang mencemari aliran sungai setelah tanggul limbah jebol.

Peristiwa ini menimbulkan dampak serius bagi ekonomi masyarakat lokal yang bergantung pada budidaya ikan, sekaligus memicu kekhawatiran terhadap kesehatan lingkungan.

Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Batu Bara, dr. Deni, menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil sesuai dengan amanat UU No. 2 Tahun 2023 tentang Standar Kesehatan Lingkungan. “Kami tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja.

Langkah pertama yang kami lakukan adalah uji kualitas air di lokasi terdampak untuk memastikan kadar pencemaran. Hasil analisis ini akan menjadi dasar dalam menentukan tindakan mitigasi berikutnya,” ujar dr. Deni, Kamis (09/01/2025).

UU No. 2 Tahun 2023 mengatur standar kualitas lingkungan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak, baik individu maupun korporasi.

Regulasi ini mencakup parameter pencemaran air, udara, dan tanah, serta memberikan pedoman pengelolaan limbah berbahaya. Pasal 17 UU tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan wajib dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran.

Dr. Deni menjelaskan bahwa regulasi ini memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan.

“Kami akan memastikan standar ini diterapkan secara ketat di Batu Bara. Tidak ada toleransi untuk pelaku usaha yang abai terhadap dampak lingkungannya,” tegasnya.

Selain implementasi UU No. 2 Tahun 2023, pengamat sosial Batu Bara, Ramli Sinaga, menyerukan perlunya regulasi lokal sebagai turunan aturan nasional.

Ia menilai bahwa regulasi lokal harus memberikan perlindungan ekstra terhadap lingkungan dengan sanksi tegas bagi pelanggar. “Industri di Batu Bara harus tunduk pada aturan.

Pemerintah daerah, khususnya Pj Bupati Batu Bara, harus memprioritaskan penyusunan regulasi ini,” katanya.

Ramli juga mengapresiasi langkah cepat Dinas Kesehatan P2KB yang langsung bertindak di lapangan.

Namun, ia mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, dalam penanganan kasus ini.

Matinya ribuan ikan nila tidak hanya menghancurkan perekonomian masyarakat, tetapi juga merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan.

Dr. Deni menegaskan bahwa penanganan pencemaran ini tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi harus diarahkan pada pencegahan di masa depan.

“Penerapan UU No. 2 Tahun 2023 harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan lingkungan di Batu Bara.

Kami juga akan melibatkan masyarakat dalam pengawasan ini agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas.

Pemerintah, masyarakat, dan industri perlu bekerja sama untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan, tanpa mengorbankan ekosistem yang menjadi fondasi kehidupan." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait