Batubara

Diduga Ada Intervensi Keluarga Polisi, Jalaluddin Cari Keadilan ke Kabid Propam Polda Sumut

post-img
Foto : Jalaluddin bersama Istrinya pemilik sah tanah hasil lelang KPKNL, saat membuat laporan di Propam Polda Sumatera Utara

LDberita.id - Batubara, Jalaluddin warga Batu Bara meminta Kabid Propam Polda Sumatera Utara memberikan perlindungan hukum atas peristiwa yang dialaminya, sekaligus mengawasi penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang ia laporkan di Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara.

Laporan tersebut terkait dugaan pencurian dengan kekerasan satu unit becak bermotor pada 23 Agustus 2025. Namun, sejak dilaporkan pada 25 Agustus 2025, hingga kini dua terlapor, yakni Andi Topan dan Safrizal Hanum, tak kunjung diperiksa, lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi kekeluargaan dalam proses hukum.

“Sudah hampir tiga minggu laporan saya tidak jelas tindak lanjutnya. Saya minta Propam Polda Sumut turun langsung untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai hukum, bukan sesuai hubungan keluarga,” tegas Jalaluddin. Sabtu (13/09/2025),

Saya mendiduga, proses hukum saya menjadi tersendat karena para terlapor memiliki hubungan erat dengan aparat kepolisian. Anak salah satu terlapor, Brigpol Agung yang bertugas sebagai Penyidik Pembantu Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara, sementara menantunya, Rizal, adalah anggota personel Brimob Batalyon Tebing Tinggi.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan yang mencederai asas penegakan hukum yang seharusnya netral, adil, dan profesional, ujarnya

Jalaluddin sejatinya sedang berada di tanah miliknya sendiri ketika peristiwa terjadi. Ia memiliki hak atas tanah seluas 15.070 m² di Dusun IV, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, yang sah secara hukum melalui SHM No. 110/2005 dan Surat Penetapan Lelang KPKNL S-118/KNL.0203/2025.

Namun, justru dirinya dituduh pencuri, diusir, dan kendaraannya dirampas. Peristiwa ini jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum sekaligus pelecehan terhadap hak-hak masyarakat kecil.

Menurut Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri adalah.

Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian juga menegaskan bahwa Polri berkewajiban “menerima laporan dan/atau pengaduan” serta menindaklanjutinya secara profesional.

Artinya, Polsek Lima Puluh memiliki kewajiban hukum untuk memproses laporan Jalaluddin, bukan membiarkannya berlarut-larut.

Lebih jauh, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan,“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kasus ini bukan sekadar soal kriminal, melainkan soal martabat hukum. Jika Polri lalai, maka citra kepolisian sebagai pelindung masyarakat akan runtuh.

“Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Saya minta perlindungan hukum dari Kabid Propam Polda Sumut, agar laporan saya tidak dipetieskan hanya karena terlapor punya anak dan menantu anggota polisi,” ungkap Jalaluddin.

Saya berharap langkah tegas Propam Polda Sumut untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan bersih, transparan, dan bebas dari intervensi. Jika tidak, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin tergerus.

Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Rakyat kecil berhak mendapatkan perlindungan yang sama dimata hukum, sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Kepolisian." tandasnya. (tim)

Berita Terkait