Batubara

Bupati Batu Bara Diminta Non Aktifkan Kades Berstatus Terdakwa

post-img

Batu Bara, (LADANG BERITA)
Tokoh Masyarakat Desa Lubuk Hulu Kec Datuk Lima Puluh, Kab Batu Bara Nariok meminta Pemkab Batubara bertindak tegas untuk segera menonaktifkan oknum Kades yang menyandang status terdakwa dengan ancaman 6 tahun penjara berdasarkan Undang Undang No. 6 tahun 2014 Pasal 41.

"Hukum itu jangan hanya tajam kebawah namun tumpul ke atas", ujar Nariok kepada wartawan di Lima Puluh usai pulang dari PN Kisaran mengikuti sidang Kades Lubuk Hulu, Selasa (12/5/20).

Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Kades Desa Lubuk Hulu, Kec Lima Puluh, Kab Batu Bara kembali digelar Selasa (12/5/20) dengan agenda mendengar kronogis perolehan Ijazah SD oleh terdakwa SN.

Pada persidangan tersebut, terdakwa  pengguna ijazah palsu oknum kades Desa Lubuk Hulu atas permintaan majelis hakim dipimpin Ulina Marbun, menyampaikan kronologis di depan majelis hakim.

Disebutkan, SN mendapatkan ijazah SD pada saat seminggu setelah ujian akhir. Ketika itu Alm. Sahar guru wali kelas IV datang menjemputnya untuk ikut ujian akhir susulan disekolah yang berlangsung selama seminggu. 

Setelah satu bulan kemudian, SN diberi kabar kalau dia dinyatakan lulus. Namun ijazah SN baru diantarkan ke rumah oleh Alm Sahar setelah satu tahun kemudian.

Lalu Majelis hakim memanggil terdakwa agar kedepan dan memperlihatkan perbedaan ijazah terdakwa dengan ijazah pembanding.

Terlihat warna ijazah berbeda dan tidak adanya sidik jari. Juga tidak adanya tanda tangan terdakwa di fhoto ijazah. Selain itu perbedaan di tulisan dan tanda tangan Kepala Sekolah dan Guru Wali Kelas.

Lalu terdakwa SN menjawab tidak tau karena menurutnya sama aja hanya beda ukuran.

Ketika ditanya kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Essa Dendra tentang saksi Buliker Manurung yang dicatut namanya oleh terdakwa di Dinas pendidikan sebagai teman sekolahnya. 

Menjawab pertanyaan JPU, SN mengatakan bahwa Buliker adalah kakak kelas satu tingkat namum hanya teman sekelas sewaktu dikelas IV. Itu terjadi karena pengakuan SN bahwa Buliner pernah tinggal kelas sewaktu dia kelas IV.

"Tau dari mana terdakwa tinggal kelas?", tanya JPU kembali. Dengan enteng SN mengatakan 
sewaktu menerima raport.

Namun saat JPU minta ditunjukkan raportnya terdakwa SN mengatakan 
sudah tidak ada.

Kemudian JPU menanyakan tentang persyaratan berkas yang dibutuhkan pada saat pendaftaran calon Kades.
Terdakwa SN mengatakan hanya dibutuhkan ijazah SMP saja. 

Atas jawaban terdakwa, JPU mengingatkan bahwa ada perbedaan jawaban terdakwa pada saat di BAP di Polsek Lima Puluh dimana terdakwa mengatakan berkas ijazah yang dibutuhkan adalah ijazah SD dan SMP.

JPU kemudian kembali membacakan keterangan saksi Winni Anggreini pada persidangan sebelumnya.

Sebelumnya saksi Winni Anggraini Kabid Program Dinas PMD yang juga Wakil Ketua Panitia Pilkades tingkat Kab Batu Bara mengatakan ijazah SD sampai ijazah terakhir minimal SMP adalah berkas wajib. 

Juga dikatakan saksi bahwa pelaksaan Pilkades harus sesuai dengan Perbup No. 37 Tahun 2019.

Kemudian JPU menayakan tentang hasil verifikasi yang sudah lewat batas waktu yang dijawab saksi Winni dengan menegaskan bila lewat masa verifikasi yang sudah ditetapkan terhitung dari tanggal 17 s/19 oktober 2019 wajib di diskualifikasi.

JPU menanyakan tentang penerimaan perbaikan berkas yang sudah melewati batas waktu terakhir perbaikan berkas yaitu tanggal 17-19 Oktober 2019. Sedangkan hasil verifikasi ijazah SD dari Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara baru terbit tertanggal 22 Oktober 2019.

Mengenai ini SN berdalih bahwansannya Ketua Panitia Pilkades Lubuk Hulu Zainuddin memberikan tambahan waktu masa verifikasi namun hanya berdasarkan lisan. (od)

Berita Terkait