Batubara

BUMD Batu Bara Bersolek, PT Batra Berjaya Segera Berstatus Perseroda

post-img
Foto : Rapat Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara. Senin (11/5/2026)

LDberita.id - Batubara, DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara. Senin (11/5/2026),

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Rodial dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP mewakili Bupati Batu Bara, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Herryawan, ST., M.Si mewakili Plt Sekretaris DPRD, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam nota pengantar yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pengelolaan BUMD dituntut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah membentuk Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011. Selanjutnya, melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013, badan hukum perusahaan tersebut diubah menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya.

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah daerah memandang perlu melakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Perubahan status hukum tersebut tidak hanya bertujuan menyesuaikan regulasi yang berlaku, tetapi juga diharapkan mampu memperkuat peran dan fungsi BUMD sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah.

Dengan status Perseroda, PT Pembangunan Batra Berjaya diharapkan dapat meningkatkan kinerja usaha, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta memberikan kontribusi keuntungan yang optimal bagi Kabupaten Batu Bara. (End)

Berita Terkait