Sosial

Bersama Polri, 200 Ribu Banser Siap Mengamankan Menjelang dan Saat Perayaan Natal 2022

post-img
Foto : Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menginstruksikan kepada Pimpinan Organisasi dan kader GP Ansor se-Indonesia sebagai berikut

LDberita.id - Jakarta, Polri akan menggelar Operasi Lilin selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Operasi Lilin ini diselenggarakan di seluruh Indonesia mulai dari 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 mendatang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan terdapat 102 ribu personil Polri yang dikerahkan dan dibantu dengan bantuan dari TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Marga hingga lembaga lain.

Tak hanya itu, Polri juga turut dibantu 200 ribu banser untuk mengamankan gereja. Pengamanan ini kata Dedi dilakukan saat pelaksanaan misa malam natal hingga misa tahun baru.

"Termasuk Pak Menteri Agama juga menyiapkan 200 ribu banser yang ikut bersama Polri dalam rangka mengamankan gereja, baik saat pelaksanaan misa malam natal dan misa tahun baru. Termasuk juga pengamanan internal dari pihak gereja akan mengamankan rangkaian ibadah umat Kristiani," ujar Dedi kepada wartawan, Senin, 19 Desember 2022.

Dalam surat Intruksi tertanggal 19 Desember 2022, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menginstruksikan kepada Pimpinan Organisasi dan kader GP Ansor se-Indonesia sebagai berikut:

1. Meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing, serta terus berkoordinasi dengan pengurus RT/RW, pemerintah daerah dan kepolisian.

2. Siap siaga membantu pemerintah dalam turut mengamankan lingkungan masyarakat dan area sekitar rumah ibadah.

3. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang GP Ansor sebelum menugaskan kader GP Ansor dan Banser dalam tugas perbantuan pengamanan lingkungan masyarakat dan area sekitar rumah ibadah berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat GP Ansor.

4. Kader GP Ansor dan Banser yang diberi tugas pengamanan area rumah ibadah, hanya diperbolehkan menempatkan lokasi ring tiga, sementara lokasi ring satu dan ring dua merupakan kewenangan TNI/Polri.

5. Kader GP Ansor dan Banser yang bertugas mengamankan pengamanan dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak pengurus rumah ibadah.

6. Dalam melaksanakan tugas perbantuan pengamanan, seluruh kader GP Ansor dan Banser wajib tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana telah diatur oleh pemerintah.

Editor: IPNU Batu Bara

Berita Terkait