Batubara

Berhentikan Parades, Kades Sei Simujur 'Tabrak' SE Bupati Batubara

post-img

Batubara, (LADANG BERITA)
Kendati Bupati Batubara telah menerbitkan dua kali Surat Edaran (SE) yakni SE Nomor : 141/0254 tanggal 14 Januari 2020 dan SE Nomor 443/2132 tanggal 31 Maret 2020 meminta Kades untuk tidak melakukan pergantian (mutasi) perangkat desa, namun itu tidak berpengaruh bagi oknum Kades Sei Simujur, Kec Laut Tador.

Sutimin, Kades Sei Simujur yang baru bertugas sekitar tiga bulan ini terkesan kekeh memberhentikan belasan parades. Pemberhentian tersebut berdasarkan selembar petikan SK Nomor : 141/14/SK-SS/III/2020, tanggal 31 Maret 2020.

Ironisnya, meski kebijakan Kades mendapat perlawanan dari para parades karena menilai proses pemberhentian tidak sesuai dengan ketentuan, namun hingga kini Sutimin belum diketahui membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian parades yang diterbitkannya. 

Padahal, (pada pemberitaan sebelumnya-red) Kadis PMD telah meminta bahkan Camat Laut Tador telah memerintahkan Kades untuk membatalkan SK tersebut.

Menanggapi kesan "bandel" Kades Sei Simujur, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indinesia (PPDI) Kab Batubara melalui sekretaris Ariyanto,S.Fil kembali angkat bicara.

Ariyanto menduga Kades Sei Simujur telah melakukan kebijakan 'keliru'. Sebab menurut dia, selain proses pemberhetian parades bertentangan dengan Permendagri No 83 tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa, Kades juga dituding telah 'menabrak' edaran Bupati Batubara.

Ariyanto meminta Bupati Batubara bertindak dan memberikan sanksi tegas terhadap Kades Sei Simujur. 

"Patut diberikan sanksi karena kita tidak mau bila kebijakan oknum Kades menjadi 'virus' dalam penegakan hukum di NKRI", tegas Ariyanto.

Kades Sei Simujur Sutimin, saat dihubungi melalui telepon nomor 0823-6514-**, Sabtu (11/4/20) guna dikonfirmasi tidak berhasil.

Namun dalam rapat pembahasan pemberhetian perades (Selasa, 7/4/20) Kades mengaku kebijakannya terdapat kekeliruan sebab dirinya kurang memahami undang-undang.

Sekedar untuk diketahui, Bupati Batubara Ir H Zahir, MAP dalam SE Nomor : 443/2132 meminta kepada Camat dan Kepala Desa untuk tidak melakukan pergantian/mutasi perangkat desa namun fokus untuk pencegahan wabah covid 19.

Selain itu Bupati juga meminta Kades segera melakukan aksi nyata yang sangat bermanfaat bagi keselamatan dan kesejahteraan warga dengan pembentukan desa tanggap siaga covid 19. (od)

Berita Terkait