LDberita.id - Batubara, Ketertutupan dalam pengelolaan anggaran kembali menjadi sorotan di Kabupaten Batu Bara. Kali ini, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran Rp150 juta untuk jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan di media online.
Bukannya mengedepankan keterbukaan dan keadilan dalam distribusi anggaran, dinas ini justru memilih media tertentu secara sepihak. Pilih kasih dalam penggunaan anggaran media seperti ini bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi yang selalu digaungkan oleh Bupati Batu Bara Baharuddin Siangan melalui program Asta Cita.
Salah satu poin utama dalam program ini adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun, bagaimana mungkin visi itu bisa terwujud jika dinas dibawah kepemimpinannya justru lebih memilih menutup diri dari publik.
Saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran tersebut, Kepala Bappelitbangda Batu Bara, Arif, justru memilih bungkam. Dihubungi melalui WhatsApp sebanyak dua kali, pada Rabu (26/03/2025), panggilan hanya berdering tanpa jawaban.
Sikap seperti ini bukan hanya mencerminkan kurangnya profesionalisme seorang pejabat publik, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Seorang staf Bappelitbangda yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa hanya 18 media yang menjalin kerja sama dalam biaya iklan media online. Namun, ketika ditanya mengenai daftar media tersebut, jawaban yang diberikan justru semakin memperjelas dugaan ketertutupan dinas ini,"Tanya saja langsung sama Kaban, Bang."
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa ada "permainan" dalam pembagian anggaran media. Jika memang tidak ada yang ditutupi, mengapa daftar media tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka" Mengapa tidak ada mekanisme yang jelas dalam penentuan media yang berhak mendapatkan dana publikasi.
Undang-Undang Jelas, Tapi Bappelitbangda Seolah Kebal Aturan
Padahal, keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara yang telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Bappelitbangda Batu Bara seharusnya memahami bahwa anggaran yang mereka kelola bukan uang pribadi pejabat, melainkan uang rakyat yang harus digunakan secara transparan.
Berikut beberapa aturan yang secara tegas mengatur pentingnya keterbukaan informasi dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dengan tidak memberikan informasi terkait penggunaan anggaran media, Bappelitbangda telah menghalangi hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 2 Ayat (1), Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pasal 9 Ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang rencana dan laporan penggunaan anggaran.
Artinya, Bappelitbangda seharusnya secara terbuka mengumumkan daftar media yang mendapatkan anggaran iklan dan bagaimana mekanisme pemilihannya.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),
Pasal 3: Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, transparan, dan akuntabel.
Jika anggaran hanya diberikan kepada media yang memiliki kedekatan tertentu dengan pejabat, maka patut dicurigai adanya indikasi praktik KKN dalam distribusi anggaran tersebut.
Program Asta Cita Bupati Hanya Slogan
Ketertutupan Bappelitbangda ini justru mencoreng komitmen Bupati Baharuddin Siangan dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dalam berbagai kesempatan, Bupati selalu menekankan bahwa program Asta Cita adalah panduan utama dalam membangun Kabupaten Batu Bara.
Namun, bagaimana mungkin program ini bisa terwujud jika pejabat di bawah kepemimpinannya justru lebih sibuk menjaga kepentingan kelompok tertentu daripada menjalankan prinsip good governance.
Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Batu Bara akan semakin menurun. Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa Asta Cita hanya sekadar retorika politik tanpa implementasi nyata di lapangan.
Jangan Sampai Wartawan Dipaksa untuk Lebih Kritis
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki hak untuk mengkritisi kebijakan yang merugikan kepentingan publik.
Jika Bappelitbangda Batu Bara terus menerapkan sistem kerja sama media yang eksklusif dan tertutup, maka jangan salahkan wartawan jika mereka mulai mempertanyakan lebih dalam bagaimana penggunaan anggaran lainnya.
Publik tentu berharap agar Bupati Baharuddin Siangan segera mengambil sikap tegas terhadap Bappelitbangda dan memastikan bahwa anggaran media digunakan secara adil, transparan, dan profesional.
Jangan sampai pejabat yang bekerja dengan cara-cara lama dibiarkan terus merusak citra pemerintahan yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pesan untuk Pejabat: "Jangan Main Anggaran Kalau Takut Diawasi"
Bappelitbangda harus memahami bahwa anggaran Rp150 juta itu bukanlah warisan pribadi pejabat, melainkan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Jika ada mekanisme yang jelas dan transparan, maka tidak akan ada kecurigaan ataupun pertanyaan dari para jurnalis. Jika Kepala Bappelitbangda terus menghindar dari pertanyaan publik, maka hanya ada dua kemungkinan.
Jika memang tidak ada yang disembunyikan, buka saja data penggunaan anggaran media dan tunjukkan kepada publik bagaimana mekanisme yang diterapkan.
Jangan sampai wartawan justru lebih paham tentang transparansi anggaran dibandingkan pejabat yang seharusnya bertanggung jawab atas penggunaannya. "Jangan main anggaran kalau tidak mau diawasi. Jangan pakai uang rakyat kalau takut ditanya." tutupnya. (Boy)
.jpg)





