LDberita.id - Batubara, Alokasi anggaran miliaran rupiah di Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara pada tahun 2023 kini menjadi tanda tanya besar, dana rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik justru tak jelas keberadaannya.
Apakah anggaran ini benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan, atau justru menjadi "ladang basah" bagi segelintir oknum pejabat tertentu, tegas Fauzi Triansyah, Divisi Investigasi Garuda Wicak Sakti, di lima Puluh Kota. Sabtu (01/02/2025).
Dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2023, tercatat bahwa beberapa bagian di Sekretariat Daerah Batu Bara menerima anggaran fantastis.
Bagian Hukum Rp1.268.453.234, Bagian Tata Pemerintahan Rp1.802.330.200, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Rp2.159.000.019, Bagian Organisasi dan Birokrasi Rp816.343.470, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rp4.993.835.288.
Namun, di mana hasil nyata dari miliaran rupiah ini," Rakyat Batu Bara tidak melihat adanya perubahan signifikan di berbagai sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jika dana sebesar ini benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, seharusnya pelayanan publik jauh lebih baik.
TAPD & Inspektorat Harus Bergerak: Buka LPJ atau Siap Diperiksa Kejaksaan
Fauzi Triansyah dari Divisi Investigasi Garuda Wicak Sakti mendesak Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Batu Bara, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Batu Bara, Norma Deli Sitegar, SE.MM, serta Inspektorat Kabupaten Batu Bara, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
"Kami menuntut TAPD dan Inspektorat membuka laporan realisasi anggaran dan LPJ penggunaan APBD dan P-APBD 2023. Jika mereka enggan transparan, maka ini patut dicurigai sebagai upaya menutup-nutupi penyimpangan. Jika ada indikasi korupsi, jangan salahkan rakyat jika kami mendesak KPK dan Kejaksaan turun tangan," tegas Fauzi.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi dan Tindak Pidana Korupsi: Jangan Main-Main
Tindakan pemerintah yang tertutup dalam pengelolaan keuangan daerah adalah pelanggaran serius terhadap hukum. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jelas mengatur bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran negara.
Pasal 3 UU KIP menyebutkan bahwa: 1. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, 2. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
Lebih lanjut, jika terbukti ada penyelewengan dana, maka para pejabat yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pada Juli 2024, DPRD Batu Bara telah menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, seberapa transparan proses ini.
Fraksi PKS sebelumnya sudah mengkritik defisit anggaran akibat target pendapatan daerah yang tidak tercapai. Jika memang penggunaan anggaran 2023 sudah sesuai prosedur, mengapa terjadi defisit, Mengapa realisasi pendapatan daerah meleset, ucap Fauzi
Ada dua kemungkinan: 1.Pemerintah daerah tidak cakap dalam mengelola anggaran, sehingga terjadi pemborosan. 2. Ada indikasi penyelewengan, sehingga aliran dana tidak sesuai dengan peruntukannya.
Jika TAPD dan Inspektorat Batu Bara tidak segera melakukan audit dan membuka data ke publik, maka dugaan adanya kebocoran anggaran akan semakin kuat.
Rakyat Batu Bara Harus Bergerak! Jangan Biarkan Uang Kita Dicuri
Sudah saatnya masyarakat Batu Bara membuka mata jangan biarkan uang rakyat miliaran rupiah dikelola tanpa transparansi. Pemerintah daerah harus paham bahwa rakyat bukan lagi sekadar penonton.
Jika dalam waktu dekat TAPD dan Inspektorat masih bungkam, maka sudah selayaknya masyarakat menuntut Kejaksaan untuk turun tangan mengusut penggunaan anggaran daerah Batu Bara, kita butuh pemerintahan yang bersih, bukan sekadar janji manis dan laporan fiktif." tandasnya. (Boy)
.jpg)





