Batubara

Apresiasi Ketegasan Presiden, Ramli Sinaga Desak Kajari Batu Bara Usut Penyalahgunaan Dana Desa

post-img
Foto : Sala satu Proyek desa yang dikerjakan secara manual bersumber dari dana desa tahun 2024, sebesar Rp 191,790.000., terletak di dusun V bunga melati desa Titi merah, Kecamatan lima Puluh Pesisir, Batu Bara

LDberita.id - Batubara, Pengamat sosial di Kabupaten Batu Bara, Ramli Sinaga, menyuarakan apresiasi dan dukungannya atas ketegasan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta penegak hukum untuk terus memantau penggunaan dana desa agar tepat sasaran.

Langkah ini dianggap Ramli sebagai bentuk kepedulian pemerintah pusat terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa disetiap demi kesejahteraan masyarakat, katanya, Sabtu (09/11/2024).

Dalam pidatonya, yang ditayangkan di akun resmi media sosial. Jaksa Agung juga menegaskan peringatan kerasnya kepada para kepala desa agar tidak mencoba menyalahgunakan dana desa.

“Kepala desa yang terbukti korupsi dana desa akan berakhir di balik jeruji,” demikian ungkap Jaksa Agung dalam pernyataannya.

Presiden Prabowo sendiri menambahkan bahwa pemanfaatan dana desa harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat desa dan memberikan dampak signifikan pada peningkatan kualitas hidup warga setempat.

Untuk itu, Presiden secara khusus mengingatkan agar seluruh aparat hukum, termasuk Jaksa Agung, Kajati hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) seluruh Indonesia supaya turut memastikan pengamanan dana tersebut.

Namun, Ramli Sinaga menyampaikan kekhawatirannya terhadap sikap Kajari Kabupaten Batu Bara, yang menurutnya kurang proaktif dalam menindaklanjuti perintah pemerintah pusat.

Ramli mengungkapkan, “Sampai saat ini saya tidak melihat tindakan nyata dari Kajari Batu Bara untuk memantau atau menindak proyek-proyek desa yang tampak jelas bermasalah.

Banyak proyek desa yang anggarannya besar, namun kualitasnya jauh di bawah standar. Ada indikasi kuat bahwa pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Ramli.

Salah satu proyek yang disoroti Ramli adalah proyek pembangunan infrastruktur di Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2024.

Berdasarkan pengamatannya, proyek tersebut terindikasi dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa setempat, padahal anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut tergolong besar.

"Ini bukan hanya soal pembangunan fisik yang buruk, tapi juga soal penyalahgunaan uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya

Ramli mendesak agar Kajari Batu Bara tidak menutup mata terhadap permasalahan ini dan segera mengambil tindakan tegas untuk memeriksa seluruh proyek desa di Kabupaten Batu Bara yang terindikasi menyimpang.

Menurutnya, penegakan hukum yang lemah hanya akan memperburuk citra pemerintahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Ramli mengingatkan, “Jika penegak hukum di tingkat daerah terus abai, bukan tidak mungkin praktek ini akan semakin merajalela. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan, dan pembangunan desa yang kita harapkan justru tidak tercapai.”

Desakan ini juga mencerminkan keresahan masyarakat Batu Bara yang merasa dana desa seringkali tidak berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan mereka.

Ramli pun mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi jalannya proyek-proyek desa dan melaporkan setiap temuan yang mencurigakan ke pihak berwenang.

“Dana desa adalah hak masyarakat desa, dan kita harus bersama-sama menjaganya agar benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan,” tutup Ramli.

Masyarakat berharap dengan adanya perhatian langsung dari Presiden dan Jaksa Agung, pihak Kajari Batu Bara segera bertindak tegas dalam memastikan setiap rupiah dana desa di Kabupaten Batu Bara digunakan dengan transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait