LDberita.id - Batubara, Jalan sepanjang 5,1 kilometer di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, yang kondisinya rusak parah bak kubangan kerbau seakan dibiarkan begitu saja tanpa solusi berarti. Warga pun menilai pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap penderitaan masyarakatnya.
Praktisi hukum Rudi Harmoko, SH, yang juga warga Medang Deras, mengatakan Pemkab Batu Bara yang cenderung “cuci tangan” dengan alasan kewenangan jalan tersebut berada di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
“Kalau musim panas debu berterbangan, kalau musim hujan lubang-lubang jalan penuh air, sulit dilalui kendaraan. Sudah berapa kali APBD Sumut disahkan, tapi jalan ini tidak juga diperbaiki. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan pada pemerintah hanya karena jalan,” tegas Rudi, Kamis (01/10/2025),
Seorang warga, juga mengeluhkan kondisi yang sama. Ia menyebut kerusakan jalan membuat aktivitas ekonomi masyarakat lumpuh dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Setiap hari kami harus melewati jalan ini, tapi rasanya pemerintah tidak peduli,” ucapnya
Rudi mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pelayanan infrastruktur. Pasal 65 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa kepala daerah wajib “memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Selain itu, menurut Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap jalan harus dipelihara agar dapat berfungsi dengan baik sepanjang umur rencana jalan tersebut. Dengan kata lain, alasan kewenangan tidak boleh menjadi dalih untuk membiarkan kerusakan yang membahayakan publik.
“Pemkab Batu Bara jangan hanya bersembunyi di balik dalih kewenangan. Minimal lakukan perbaikan darurat supaya masyarakat bisa beraktivitas dengan layak,” tegas Rudi lagi.
Lebih jauh, ia mendesak Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Dr. Hendra Darmawan Siregar, S.STP., M.SP., untuk segera memberikan kepastian hukum dan teknis mengenai jadwal kapan jalan tersebut dikerjakan. (Boy)
.jpg)





