Batubara, (LADANG BERITA) Warga Dusun VI, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, meninggal dunia, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu rumah sakit swasta di Tebing Tinggi, setelah beberapa jam mendapatkan perawatan.
Kematian penderita gagal ginjal dan jantung itu sempat menghebohkan masyarakat Batu Bara. Hal itu dikarenakan pemakaman mendiang mirip dengan penguburan jenazah pasien virus corona (covid-19).
Dalam prosesi pemakaman tersebut, peti jenazah terlihat terbungkus dengan plastik. Kemudian petugas pengubur jenazah juga tampak menggunakan masker dan berpakaian mirip pakaian robot yang dilengkapi penutup kepala.
“Kenapa proses penguburannya seperti menggunakan protokoler covid-19? Padahal dia meninggal kan lantaran sakit ginjal dan jantung”, kata salah seorang warga keheranan.
Pemakaman sesuai protokoler Covid-19 di Dusun VI Desa Suka Raja Air Putih.
PDP Tak Terkonfirmasi Positif
Keheranan warga tersebut sebenarnya telah terjawab oleh penjelasan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Batu Bara, Wahid Khusyairi, sebelum prosesi pemakaman dilakukan.
Wahid melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/4/2020), yang secara berantai diterima wartawan, menjelaskan T adalah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 yang tidak terkonfirmasi positif.
Dikatakan tidak terkonfirmasi positif corona karena belum dilakukan tes cepat (rapid test) dan swab terhadap T yang diketahui menderita penyakit gagal ginjal dan jantung (komorbit).
“Pasien (T) itu masuk ke Rumah Sakit Sri Pamela pukul 01.00 WIB (Sabtu, 11/4/2020) dinihari, dalam keadaan sesak nafas. Hasil foto peneumoni. Belum dilakukan rapid test dan swab”, tegas Wahid.
Menurut Wahid, T sudah lama memiliki riwayat gagal ginjal dan jantung. Pihak medis sudah menganjurkan untuk cuci darah. Namun T belum melakukannya.
Kemudian, lanjutnya, beberapa waktu lalu T bepergian ke kota Siantar untuk berobat alternatif. “Sehingga dia memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit (Siantar)”, terangnya.
Dari hasil pemeriksaan di atas, jelasnya, pihak rumah sakit menetapkan T dengan status PDP covid-19 yang tidak terkonfirmasi positif.
“Makanya jenazahnya akan dimakamkan sesuai dengan protokoler pemakaman mayat covid-19, di tempat yang telah disiapkan Dinsos (Dinas Sosial Batu Bara)”, tegasnya.
Ada Keluhan Pendukung
Sementara dalam sebuah pemberitaan media online disebutkan Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemko Tebing Tinggi, Nanang Fitra Aulia mengatakan, telah dilakukan pemusalaran jenazah T sesuai standar protokoler penanganan covid-19.
“Begitu dinyatakan meninggal dan dokter yang menangani pasien menetapkan status PDP, maka terhadap korban dilakukan prosedur covid-19,” kata Nanang.
Menurut dia, hasil pemeriksaan sementara, dokter menetapkan status T sebagai PDP, karena ada keluhan yang mendukung untuk penetapan PDP tersebut. “Itu (PDP) ditetapkan oleh dokter penanggung jawab pasien”, terangnya.
Nanang mengaku pihaknya belum melakukan rapid test kepada T. Karena informasi yang didapat dari rumah sakit yang menanganinya, T memiliki gagal ginjal.
Berdasarkan informasi dari rumah sakit itu juga, lanjutnya, terungkap T seminggu lalu melakukan perjalanan ke Siantar. “Sepulang dari Siantar, pasien tersebut mulai mengalami demam, batuk berdahak dan sesak nafas, dengan riwayat ganguan penyakit fungsi ginjal”, uangkapnya. (Ramli)
Headline
- Headline
Batubara
Alasan Mengapa Jenazah di Batubara Dimakamkan Menggunakan Protokoler Covid-19

- by Administrator
- 13 April 2020
- 1165 Dibaca
Berita Terkait
Berita Terkini
Berita Populer
-
- 28 Oktober 2025
-
- 28 Oktober 2025
-
- 28 Oktober 2025
-
- 28 Oktober 2025
-
- 28 Oktober 2025
.jpg)




