Agama

Tidak Sembarang Orang, Kemenag Jelaskan Syarat Jadi Dewan Juri MTQ/STQH

post-img
Foto : Kepala Subdirektorat Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al-Qur'an dan Al-Hadits Rijal Ahmad Rangkuti

LDberita.id - Dewan hakim merupakan salah satu unsur utama dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH), sehingga ketua, wakil ketua, dan hakim anggota harus memenuhi syarat dan kualifikasi yang sudah ditentukan.

Hal itu dikatakan Kepala Subdirektorat Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al-Qur'an dan Al-Hadits Rijal Ahmad Rangkuty saat menjadi narasumber pada acara Bimbingan Teknis Dewan Hakim dan Panitera di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (13/5/2022).

Dijelaskannya, dewan hakim MTQ/STQ harus sehat secara jasmani dan rohani, ia dituntut untuk bersikap jujur, amanah, adil, obyektif, bertanggungjawab, dan berdedikasi tinggi,

“Dewan hakim harus memiliki kapasitas ilmu, baik pendidikan formal, spesialisasi, maupun pendidikan vokasional sesuai bidangnya. Ia harus cermat, teliti, dan cakap dalam menerapkan sistem perhakiman dan penilaian sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Di dalam buku pedoman Musabaqah Al-Qur’an dan Al-Hadits Direktorat Penerangan Agama Islam Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Tahun 2020 juga disebutkan, syarat menjadi dewan hakim pernah mengikuti pelatihan perhakiman sesuai dengan tingkatan MTQ/STQH dan dibuktikan dengan sertifikat,

“Syarat lainnya, pernah juara pada cabang yang akan dihakimi, dan berpengalaman menjadi dewan hakim MTQ/STQH setingkat di bawahnya minimal 3 tahun atau pernah menjadi dewan hakim MTQ/STQH setingkat. Misalnya, untuk di tingkat provinsi maka dia sudah pernah jadi dewan hakim di tingkat kabupaten/kota, begitu seterusnya,” jelasnya.

Sementara itu, usia dewan hakim juga dibatasi, maksimal berumur 60 tahun. “Selain syarat-syarat tadi, ada prosedur rekrutmen juga yang harus diikuti. Jadi tidak sembarang orang bisa jadi dewan hakim MTQ/STQH,” imbuhnya.

Rijal menambahkan, syarat dan kualifikasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang MTQ/STQH, Juknis Penyelenggaraan MTQ Nasional XXIX Tahun 2022 oleh Ketua LPTQ Nasional, dan buku pedoman MTQ/STQH. (Red)

Editor: IPNU Batubara

Berita Terkait