Sumut

Tersangkot Korupsi di UIN Sumut, Tujuh Janji" Dosa Besar" Sangkot

post-img
Foto : Sidang Saidurrahman

LDberita.id - Kasus korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Medan, terus berkembang. Paling tidak ada dua nama beken yang diduga kuat sebagai “otak” koruptor yang menggerogoti uang Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sumut. Pertama, mantan Rektor Prof. Saidurrahman, dan kedua mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Dr. Sangkot Azhar Rambe.

Nama pertama, Prof Saidurrahman, kini sudah ditahan Kejari Medan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Saidurrahman disangkakan korupsi pembangunan gedung kuliah UIN Sumut yang merugikan negara sebesar Rp.10.3 Miliar. Saidurrahman tidak sendirian, ia berkomplot dengan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar dan pemborong Joni Siswoyo.

Selain kasus itu, Saidurrahman juga harus menghadapi kasus lain yang cukup dahsyat. Ia harus mnempertanggungjawabkan raibnya dana BLU UIN sebesar Rp.36 Miliar. Penyelewengan dana itu sudah diakui Saidurrahman dalam sebuah pernyataan di hadapan Notaris Syafii Warman tanggal 17 Mei 2021.

Dalam pernyataan itu Saidurrahman mengakui telah meminjamkan dana sebesar Rp. 36.392.000.000, kepaa PT. Fasbiru untuk pelaksanaan pembayaran asrama UIN Sumut, yang dananya bersumber dari kas dana BLU UIN Sumut.

Dalam pasal 1 akte notaris itu Saidurrahman berjanji akan melunasi dana tersebut paling lambat pada 30 Desember 2021 dengan dua tahapan pembayaran. Pembayaran pertama akan dibayar 50 persen pada 16 Agustus 2021 sedangkan pembayaran kedua pada paling lambat 30 Desember 2021. Tapi, nyatanya, pembayaran pertama pun sampai saat ini belum terlaksana. Diduga kuat kemungkinan besar pembayaran kedua juga tidak akan terlaksana.

Karena itu, konon beredar infomasi, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengambil paksa aset Saidurrahman sebagai pengganti dana yang digelapkannya. Namun, setelah dihitung, assetnya juga tak mencukupi untuk membayar dana yang ditilepnya. Jadi, mungkin kasus ini juga akan bergulir di pengadilan.

Sedangkan nama kedua, Sangkot Azhar Rambe, sampai kini masih santai menikmati udara pagi. Sebab, kasusnya belum dilimpahkan ke penyidik. Padahal, sebahagian besar mahasiswa dan alumni sudah cukup kesal dengan sikap Sangkot ini. Sayangnya, Rektor UIN Sumut, Prof. Dr. Syahrin Harahap, MA, masih mengambil langkah-langkah persuasif. Atau, mungkin Rektor akan melihat waktu yang tepat untuk menggiring Sangkot ke penjara.

Setidaknya ada tujuh “dosa besar” Sangkot yang kini masih didalami dan diminta pertanggungjawabannya. Ini semua terungkap dalam laporan Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Sumut. Pertama, Sangkot telah berjanji untuk mempertemukan Kepala Pusbangnis UIN Sumut yang baru dengan PT. Alhijrah untuk menyelesaikan dana BLU sebesar Rp.1.160.000.000 pada 21 Mei 2021.Janji ini ternyata tak terwujud.

Kedua,Sangkot berjanji  akan memberikan faktur dan detil pembelian sarung kursi sebesar Rp.37.125.000 kepada Ka Pusbangnis yang baru paling lambat 27 Mei 2021. Ketiga, Sangkot berjanji akan mengembalikan operasiopnal Mahad sebesar Rp.150.000.000,. Keempat, Sangkot berjanji menyelesaikan biaya pembuatan klinik sebesar Rp.50.000.000,

Kelima, Sangkot juga berjanji meminta pertanggungjawaban Saidurrahman dalam bentuk Surat Perjanjian Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) terkait penggunaan uang mahasiswa sebesar Rp.986.000.000,. paling lambat padas 27 Juni 2021.

Keenam, Sangkot berjanji akan berdiskusi dengan Ka Pusbangnis yang baru tentang (a) pelatihan barber shop sebesar Rp.15.000.000,. (b) Tiket pesawat atas nama Iwan sebesar Rp.6.049.000,. (c) Penggunaan deposit UIN Network sebesar Rp.199.601.248,. (d) Pembuatan gudang sebesar Rp.50.000.000.

Ketujuh, Sangkot telah menandatangani  Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada 27 Mei 2021 yang menyatakan Sangjkot bertanggungjawab atas penggunaan uang muka kerja Pusbangnis tahun 2020 dengan total Rp. 1.700.000.000.

Kabarnya, Rektor Prof. Syahrin telah mengultimatum Sangkot untuk menyelesaikan janji-janjinya itu paling lambat pada 28 September 2021. Namun, janji-janji “kotor” itu sampai sampai sekarang tak jelas juntrungannya. Sedangkan Sangkot tak bisa dikonfirmasi karena HP dan WA wartawan sengaja diblokirnya. Kita perkembangan selanjutnya. (Tar)

Editor: Rico

Berita Terkait