Sumut

Telegram Larangan Peliputan Media Dicabut, Kadiv Humas Polri Minta Maaf

post-img
Foto : Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat menggelar keterangan pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa, 6 April 2021. (Istimewa)

LDberita.id - Kepala Divis Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan permohonan maaf atas terbitnya telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 Tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.

Surat telegram tersebut kemudian dicabut melalui Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 Tanggal 6 April 2021 yang ditandatangani oleh Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

“Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media,” kata Argo didampingi Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat menggelar keterangan pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa, 6 April 2021.

Argo mengungkapkan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya awak media atau insan pers apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram tersebut.

"Kita memastikan tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik," ungkapnya.

Argo menerangkan, dikeluarkan ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 Tanggal 5 April 2021 bertujuan agar Polri bisa tampil lebih tegas namun humanis. Hal ini masih ada tayangan di beberapa media yang menampilkan anggota saat berada di lapangan tampil arogan.

"Tetapi, STR yang dikeluarkan menimbulkan miss dengan rekan-rekan. Padahal masyarakat yang ingin Polri lebih tegas namun humanis," terangnya.

Lebih lanjut, Argo menambahkan maka perlu diluruskan bahwa Polri di lapangan harus bisa memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan. Lalu polri memperbaiki diri tampil tegas dan humanis. Sehingga, kami butuh masukan butuh koreksi dari eksternal.

"Oleh karena itu, Polri secara resmi mencabut telegram itu melalui Telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 Tanggal 6 April 2021, dan menyampaikan permohonan maaf," pungkasnya.(Ss/Js)

Berita Terkait