LDberita.id - Dua orang Pejabat Fungsional Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara resmi dilantik oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Dr. H.Nizar Ali, MA melalui virtual, Selasa (9/11/2021).
Adapun nama dua Pejabat Fungsional Analis Hukum yang baru dilantik adalah H.Syafaruddin Lubis, SH,M.Si dan Ahmad Rizky Sadli Ritonga, SH.
Hadir juga dalam pelantikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenagsu Dr. H.Muhammad David Saragih, MM, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Drs. H.Muslim, MM, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Dr. H.Syafi’i, MA, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Dr. H.Muksin Batubara, M.Pd, Pembimas Buddha Budi Sulistiyo, S.Ag, M.Pd.B., Koordinator Sub Bagian Hukum dan Kepegawaian H.Tarmuji, SE,M.AP, dan Kasubbag Umum dan Humas Drs. H.Muhammad Yunus, MA.
Sekjen Kemenag Ri dalam sambutannya mengucapkan selamat dan berterima kasih kepada pejabat yang dilantik. Sekjen berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat memaksimalkan tugasnya sesuai amanat undang-undang dan keahliannya,
“Analis Hukum jabatan yang tidak ringan karena beberapa tugas yang harus dituntaskan. Ada beberapa tugas yang diemban seperti mengevaluasi peraturan, produk perundang-undangan, permasalahan hukum, dokumen perjanjian, pelayanan hukum, informasi hukum, advokasi hukum dan permasalahan hukum lainnya,” kata Sekjen.
Sekjen menginginkan Analis Hukum agar dapat meningkatkan kepercayaan publik pada negara dengan penataan peraturan perundang-undangan untuk efektifitas dan meminimalisir permasalahan hukum dan pelayanan,
“Posisi Analis Hukum sangat strategis dan punya peran penting dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum dan yang terkait dengan perundang-undangan." Untuk itu, berkontribusi secara maksimal dan tingkatkan profesionalisme,” tambah Sekjen.
Kabag TU Kanwil Kemenagsu saat diminta keterangan mengatakan selamat dan semoga Analis Hukum bekerja maksimal sesuai tugas yang diemban.
Profesionalisme dan keahlian analis hukum sangat strategis untuk menganalisa, mengevaluasi, menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perundang-undangan di instansi. Semoga dengan kerja bersama permasalahan tersebut bisa diselesaikan,” kata Kabag. (Rico)
.jpg)





