LDberita.id - Batubara, Polemik keberadaan tower telekomunikasi milik PT Matawari Lintas Nusa c/q Tower Bersama Group di Kabupaten Batu Bara kembali memanas setelah Pemerintah Kabupaten Batu Bara secara resmi mengeluarkan Surat Peringatan (SP) II Nomor 500.16.7/1339/DPMPTSP/XI/2025, meski telah diberikan Surat Himbauan (28 Oktober 2025) dan SP I (5 November 2025), aktivitas pembangunan tower tanpa izin tersebut tetap berlangsung dan menimbulkan keresahan warga.
Langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batu Bara dianggap sudah berada pada jalur yang benar. Namun sorotan tajam justru mengarah pada Satpol PP Batu Bara yang dinilai gagal menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga wibawa hukum di tingkat lokal.
Praktisi hukum Batu Bara, Rudi Harmoko, SH, menyampaikan kritik keras atas apa yang dinilainya sebagai ketidakmampuan Kasatpol PP Batu Bara mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang telah terjadi secara terang-terangan.
“Sudah jelas tugas Satpol PP tertuang dalam Pasal 255 ayat (1) dan (2) UU 23 Tahun 2014, yaitu menegakkan Perda, menjaga ketertiban, dan melindungi masyarakat. Tapi yang kita lihat sekarang, Satpol PP Batu Bara seperti kehilangan taring. Jangan jadi penonton saat Perda dihina di depan mata,” tegas Rudi.
Menurut Rudi, dibiarkannya tower tanpa izin terus beroperasi telah menimbulkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, situasi ini mencoreng kewibawaan pemerintah daerah.
“Tower tanpa izin itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menggerogoti PAD. Kalau Satpol PP tidak berani menindak, maka Kasatpol PP harus berani bertanggung jawab, pemerintah tidak boleh kalah oleh pelaku usaha nakal.
Selain merugikan PAD daerah, masyarakat juga merasa resah dengan aktivitas pembangunan yang tidak memiliki kejelasan legalitas maupun pengawasan teknis.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Perizinan DPMPTSP Batu Bara, Fajri, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan setelah diterbitkannya SP II.
“Tindak lanjut kami akan memanggil rapat, untuk memastikan apakah dari pelaku usaha memang tidak ada itikad baik untuk mengurus perizinan bangunan tersebut,” ujar Fajri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/11/2025),
Fajri menambahkan bahwa pemberian sanksi tidak bisa dilakukan secara sepihak, untuk sanksi kami akan koordinasikan dengan stakeholder terkait,” jelasnya.
Pernyataan Fajri menegaskan bahwa posisi DPMPTSP sudah sesuai jalur birokrasi. Namun, ia juga menyinggung perlunya dukungan penuh dari perangkat teknis lain, termasuk Satpol PP, agar penegakan aturan tidak berhenti hanya pada surat peringatan.
Dengan telah keluarnya SP II, bola kini berada di tangan Kasatpol PP Batu Bara kegagalan melakukan penindakan akan memperkuat publik bahwa Satpol PP tidak lagi memiliki keberanian dan kewibawaan dalam menjalankan tugas pokoknya.
“Kalau aturan bisa dilanggar seenaknya dan Satpol PP hanya menyaksikan, itu berarti perda daerah dipermalukan, jangan biarkan masyarakat Batu Bara kehilangan kepercayaan pada pemerintah daerah.” tegas Rudi. (Boy)
.jpg)



