Hukum

Satgas PKH Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Hutan Negara, Bidik Tambang Ilegal 4,2 Juta Hektar

post-img
Foto : Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melaporkan capaian strategis dalam rapat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (28/8/2025)

LDberita.id - Jakarta, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya dalam mengembalikan hak negara atas kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal. Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melaporkan capaian strategis dalam rapat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (28/8/2025),

Hingga Agustus 2025, total 3.314.022,75 hektare kawasan hutan telah berhasil dikuasai kembali negara. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektare sudah diserahkan kepada kementerian terkait, dengan rincian, 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas. 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo. 2.398.816,29 hektare lainnya tengah dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian teknis.

Selain perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini memperluas target penertiban pada sektor pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH). Berdasarkan data awal, potensi luas kawasan yang akan dikuasai kembali dari praktik tambang ilegal mencapai 4.265.376,32 hektare. Kawasan hasil penertiban tersebut nantinya akan diserahkan melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola secara resmi demi kepentingan negara dan masyarakat.

Febrie Adriansyah menegaskan, pendekatan Satgas PKH tidak hanya menekankan aspek pidana, tetapi lebih pada pengembalian aset negara dan pemulihan fungsi kawasan hutan. Para pelaku diwajibkan menyerahkan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. Namun, jika terdapat pihak yang tidak kooperatif atau berusaha menghambat, Satgas siap meningkatkan penyelesaian ke ranah hukum pidana, baik melalui hukum administrasi (penal law), UU Tindak Pidana Korupsi, maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Langkah penertiban kawasan hutan ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk memastikan negara kembali memegang kendali penuh atas sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat,” tegas Febrie.

Laporan capaian ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pelaksana Satgas PKH, yakni Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon (Kepala Staf Umum TNI) sebagai Wakil Ketua I, Komjen Pol Syahardiantono (Kabareskrim Polri) sebagai Wakil Ketua II, serta Mayjen TNI M. Ali Ridho (JAM-Pidmil). Hadir pula pejabat lintas sektor dari Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. (Js)

Berita Terkait