Batubara

Rumah Dinas Ketua DPRD Batu Bara Terbengkalai, Transparansi Dana Perawatan Perlu di Pertanyakan?

post-img
Foto : Penting bagi pejabat publik seperti Ketua DPRD untuk menggunakan rumah dinas sesuai dengan peruntukannya, terlihat dinding yang mulai kusam, cat yang luntur, serta pagar yang berkarat

LDberita.id - Batubara, Ramli Singa, seorang pemerhati sosial di Kabupaten Batu Bara, mengkritik kondisi rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara yang tak terawat sebagai bukti nyata potensi korupsi dalam penggunaan dana perawatan. “Ini adalah indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan sebagaimana mestinya.

Seperti yang terpantau didepan jalan lintas sumatera, Kecamatan lima Puluh Kota, Batu Bara, terlihat jelas kondisi Rumah Dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara yang tidak terawat, ujar Ramli pada, Minggu (14/07/2024).

Bagaimana bisa dana perawatan yang disediakan tidak mampu menjaga rumah dinas seorang pejabat dalam kondisi layak huni? Ini menunjukkan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya lagi.

Rumah dinas digunakan sebagai tempat tinggal resmi Ketua DPRD selama masa jabatannya berjalan. Tempat untuk menyelenggarakan kegiatan resmi dan pertemuan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Ketua DPRD Batu Bara.

Rumah dinas juga berfungsi sebagai simbol kedinasan yang mencerminkan status dan tanggung jawab Ketua DPRD Batu Bara kepada masyarakat.

Dan selalu melakukan perawatan rutin seperti pembersihan, pengecatan, dan perbaikan kecil untuk memastikan rumah dinas tetap dalam kondisi baik.

Mengganti atau memperbaiki infrastruktur yang rusak seperti atap, lantai, dinding, instalasi listrik, dan pipa air, serta selalu Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar rumah dinas termasuk taman, halaman, dan area parkir.

Memastikan rumah dinas dilengkapi dengan sistem keamanan yang memadai seperti pagar, CCTV, dan petugas keamanan, tamba Ramli.

Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk perawatan dan pemeliharaan rumah dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi jika rumah dinas (rumdis) Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara tidak digunakan sebagaimana mestinya bagaimana dana perwatan bisa di cairkan mereka?

Ramli Sinaga mengatakan. Bahwa seharusnya Ketua DPRD Batu bara bisa mendapatkan teguran dari pemerintah daerah Batu Bara atau instansi terkait jika terbukti tidak memanfaatkan rumah dinas sesuai dengan peraturan.

Fasilitas atau tunjangan yang diberikan kepada Ketua DPRD Batu Bara bisa dikurangi atau dihentikan. Ketua DPRD Batu bara bisa dipindahkan dari rumah dinas tersebut atau diwajibkan untuk meninggalkan rumah dinas.

Jika persoalan ini bernar-benar terjadi maka Ketua DPRD Batu Bara bisa diminta mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan untuk perawatan dan pemeliharaan rumah dinas selama tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Bisa dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah tersebut

Tindakan Hukum. Jika pelanggaran tersebut dianggap serius, tindakan hukum bisa diambil terhadap Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, termasuk penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan potensi sanksi pidana jika ditemukan adanya penyalahgunaan aset negara.

Kerugian Negara, Penggunaan rumah dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya bisa menyebabkan kerugian finansial bagi pemerintah daerah setempat, karena anggaran yang dialokasikan untuk perawatan dan pemeliharaan tidak memberikan manfaat optimal," tegas Ramli

Penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat publik bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga legislatif itu sendiri.

Rumah dinas yang tidak dirawat atau tidak digunakan dengan benar bisa mengalami kerusakan lebih cepat, mengakibatkan biaya perbaikan yang lebih tinggi di masa depan.

Ketidakgunaan rumah dinas sesuai fungsinya bisa mengganggu operasional Ketua DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk menyelenggarakan pertemuan resmi atau menerima tamu.

Isu penyalahgunaan fasilitas negara bisa menjadi sorotan publik dan media, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif secara sosial dan politik bagi individu yang bersangkutan dan partainya.

Penting bagi pejabat publik seperti Ketua DPRD Batu Bara untuk menggunakan rumah dinas sesuai dengan peruntukannya dan menjaga fasilitas yang suda diberikan negara kepada dengan baik dan benar.

Hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk memastikan bahwa aset negara dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan publik khususnya membantu menyuarakan kepentingan masyarakat Batu Bara," tandasnya. (Boy)

Berita Terkait