LDberita.id - Batubara, Kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan tidak bisa lagi dianggap sebagai hal sepele. Kasus-kasus kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual, terus mengancam masa depan anak-anak didik di Kabupaten Batu Bara.
Menyikapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batu Bara menggelar sosialisasi perlindungan anak di Yayasan Bina Bangsa, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Senin (24/02/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPAD Batu Bara, Rudi Harmoko, SH, dengan tegas menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara untuk lebih serius dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap siswa.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga atau masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan yang mengawasi langsung sekolah-sekolah di Batu Bara.
"Tidak ada alasan untuk membiarkan kasus kekerasan terhadap anak didik terus terjadi. Dinas Pendidikan Batu Bara harus turun tangan dengan kebijakan yang jelas, pengawasan ketat, dan tindakan tegas bagi pelaku.
Jika ada guru, tenaga pendidik, atau siapa pun yang melakukan kekerasan, jangan ragu untuk menindak mereka sesuai hukum yang berlaku," tegas Rudi Harmoko.
Menurutnya, peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas melindungi hak-hak anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi, penyiksaan, serta perlakuan tidak manusiawi.
Pasal 76C UU tersebut dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, sementara Pasal 81 dan 82 memberikan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual.
Sekolah Harus Jadi Zona Aman, Bukan Tempat Ketakutan
Selain menyoroti peran Dinas Pendidikan, Rudi Harmoko juga menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa, bukan lingkungan yang membuat mereka takut.
Ia mengajak kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik untuk menjalankan tugas mereka dengan profesional tanpa menggunakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
"Jangan ada lagi kasus siswa yang mengalami kekerasan fisik karena alasan kedisiplinan. Jangan ada lagi anak didik yang mengalami pelecehan karena kelalaian pengawasan. Jika sekolah tidak bisa menjamin keselamatan anak, lalu siapa yang bisa mereka andalkan," ujar Rudi
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat Batu Bara memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak. Laporan dapat disampaikan ke KPAD atau langsung ke aparat penegak hukum, dan identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Dinas Pendidikan Batu Bara Harus Bergerak
Rudi Harmoko mendesak Dinas Pendidikan Batu Bara untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya.
Membentuk Satgas Anti-Kekerasan di Sekolah Setiap sekolah harus memiliki tim khusus yang siap menangani dan mencegah kekerasan terhadap siswa.
Pengawasan dan Evaluasi Berkala Dinas Pendidikan harus rutin melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak anak didik.
Sanksi Tegas bagi Pelaku Kekerasan Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak, baik itu guru, pegawai sekolah, maupun siswa lainnya.
Edukasi dan Pelatihan untuk Guru dan Tenaga Pendidik Guru harus diberikan pemahaman tentang metode pendidikan yang tidak melibatkan kekerasan, baik secara fisik maupun mental.
Jangan Diam Laporkan Kekerasan Terhadap Anak Didik
Masyarakat Batu Bara tidak boleh tinggal diam melihat anak-anak menjadi korban kekerasan. Jika mengetahui ada kekerasan terhadap siswa, segera laporkan ke KPAD Batu Bara atau pihak kepolisian. Jangan takut, karena perlindungan hukum akan melindungi pelapor.
"Anak-anak kita adalah masa depan Kabupaten Batu Bara. Jika kita tidak bergerak sekarang, kita akan kehilangan generasi penerus yang berkualitas.
Mari bersama-sama hentikan kekerasan terhadap anak didik, mulai dari sekolah, lingkungan, hingga rumah tangga." pungkas Rudi Harmoko. (Boy)
.jpg)



