LDberita.id - Batubara, Pengelolaan dana zakat oleh BAZNAS Batu Bara kini menjadi sorotan dari kalangan masyarakat dan praktisi hukum yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Rudi Harmoko, SH., Praktisi hukum yang juga selaku sekretaris DPD Ferari Batu Bara, pertanyakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga Baznas Batu Bara, ucapnya di Kota lima Puluh. Rabu (07/8/2024).
Ia menyampaikan, bahwa yang perlu kita pertanyaan terkait jumlah total dana zakat yang dikelola BAZNAS Kabupaten Batu Bara setiap bulan dan tahunnya dari tahun 2021 hingga 2024.
Kita sebagai masyarakat juga perlu penjelasan dari Baznas Batu Bara mengenai jumlah individu yang mengalami potongan gaji untuk berkontribusi dengan program zakat selama periode tersebut.
Data ini sangat perlu untuk menilai sejauh mana transparansi Baznas Batu Bara dalam mengelola dana zakat yang dikumpulkan dan di distribusikan secara adil di tenga masyarakat.
Dalam konteks transisi kepemimpinan, penyerahan tanggung jawab dari Ketua BAZNAS sebelumnya, yaitu saudara Adnan Haris, kepada Ketua BAZNAS saat ini terkait sisa dana yang ada, supaya masyarakat mengetahui laporan secara terperinci mengenai jumlah uang yang tersisa serta alokasi dana setelah transisi kepemimpinan untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
Selain itu, Rudi meminta kejelasan mengenai penerima bantuan BAZNAS dan wilayah yang mendapat manfaat dari tahun 2021 hingga 2024, untuk memastikan bahwa zakat disalurkan dengan tepat dan merata.
Persoalan ini penting di jelaskan oleh ketua Baznas saat ini, karena adanya dugaan terkait penggunaan dana zakat untuk kepentingan politik.
Mengingat dana zakat seharusnya bebas dari kepentingan politik, BAZNAS Batu Bara diminta untuk menegaskan bahwa semua bantuan dan alokasi dana dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, pinta Rudi
Publik juga menuntut klarifikasi mengenai hubungan antara kepala BAZNAS Batu Bara dengan Ketua Kadin Batu Bara pada tahun 2022 dan 2023 terkait penyaluran bantuan.
Yang mana saat ini Ketua Kadin Batu Bara sedang menjalankan proses hukum di polda Sumut, Penjelasan tersebut diperlukan untuk memahami apakah ada pengaruh atau keterlibatan Ketua Kadin dalam proses tersebut serta dampaknya terhadap integritas pengelolaan dana zakat.
Harmoko. SH., menekankan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana zakat oleh Baznas Batu Bara, terutama terkait aset dan keuangan yang diterima dari setiap OPD Batu Bara maupun ASN lingkungan Pemkab Batu Bara," Ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan BAZNAS dalam mengelola dana umat secara adil.
Kami berharap BAZNAS Batu Bara dapat segera menyediakan laporan keuangan yang terperinci, dokumentasi penyaluran bantuan, dan penjelasan resmi terkait semua pertanyaan yang diajukan.
Langkah-langkah ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa pengelolaan dana zakat di Batu Bara dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai peraturan yang berlaku.
Didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, pengelolaan dana zakat harus melalui audit syariah dan audit keuangan.
Audit perlu dilakukan, kata Rudi, karena zakat merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan. Pengelolaan zakat harus memenuhi dua unsur penting, yaitu: akuntabilitas dan transparansi.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini, maka lahir Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 yang memberikan pedoman audit syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, baik itu berupa infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat lainnya," tutup Rudi. (Boy)
.jpg)





