LDberita.id - Batubara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar 2 ranperda Tahun 2024, di Aula Paripurna DPRD Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (07/05/2024)
Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh perlu dibentuk untuk melaksanakan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, di dalam pasal 94 ayat (3) undang-undang nomor 1 tahun 2011.
Menyatakan “bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penataan kawasan permukiman kumuh juga telah diamanatkan di dalam pasal 12 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Dimana dijelaskan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. untuk sub urusan kawasan permukiman, baik pemerintah maupun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk melakukan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luasan yang berjenjang.
Kegiatan magrib mengaji merupakan bagian dari bentuk ibadah dengan memberikan pendidikan berupa pendidikan yang diselengarakan masyarakat berupa bentuk gerakan masyarakat magrib mengaji dalam rangka untuk melakukan pendalaman hafalan serta pemahaman al-quran yang dilaksanakan pada saat magrib sambil menunggu datangnya waktu shalat isya, perlu dilestarikan dan ditumbuh kembangkan.
Program tersebut dapat terlaksana di kabupaten batu bara perlu adanya payung hukum bagi pemerintah kabupaten batu bara sebagai pedoman penyelenggaraan budaya mengaji yang berkelanjutan di kabupaten Batubara.
"Selanjutnya, menanggapi nota ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok yang disampaikan oleh ketua bapemperda dprd kabupaten batu bara pada hari senin tanggal 6 mei 2024, kami menyambut baik dan mengapresiasi terhadap ranperda inisiatif tersebut yang bertujuan untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan karena risiko bahaya rokok selain bagi perokok tetapi juga bagi perokok pasif atau mereka yang bukan perokok.
Dengan adanya penerapan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat dilakukan pencegahan dan pengendalian konsumsi rokok sebagaimana diamanatkan dalam pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembaku bagi kesehatan dan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan dengan adanya peraturan daerah kawasan tanpa rokok diharapkan dapat menambah penghasilan asli daerah melalui dana bagi hasil cukai tembakau." tandasnya. (End)
.jpg)



