LDberita.id - Batubara, Tim hukum dan advokasi Bahagia Saza, yang terdiri dari sejumlah pengacara berpengalaman, siap memberikan pembelaan hukum bagi Arsyad dan Sopyan terkait laporan yang diajukan oleh tim pasangan calon (Paslon) 03, melalui pelapor Sarkowi Hamid.
Tim advokasi ini dipimpin oleh Ramadhan Zuhri, SH, dengan dukungan para pengacara lainnya, yaitu Darmawan Siagian, SH, MH, Syahrizal Fahmi, SH, CLA, Ali Umar, SH, Mhd. Ali Nasution, SH, dan M. Zulham Rafi’i, SH.
Dalam keterangannya kepada media, Ramadhan Zuhri menegaskan kesiapan timnya untuk menghadapi proses hukum ini secara komprehensif dan strategis.
Tim hukum Bahagia Saza sedang merumuskan langkah-langkah pembelaan yang maksimal bagi Arsyad dan Sopyan, termasuk pertimbangan untuk melibatkan lembaga terkait seperti Bawaslu melalui Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) serta kemungkinan pengajuan laporan tambahan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) apabila diperlukan.
“Kami melihat bahwa laporan yang diajukan oleh pihak Paslon 03 terkesan berlebihan dan kurang tepat dalam substansi hukumnya.
Dari kacamata hukum, seharusnya laporan ini diajukan ke Gakkumdu atau Bawaslu, mengingat peristiwa yang dilaporkan berhubungan langsung dengan Pilkada, bukan pidana umum,” ungkap Ramadhan Zuhri, di Kecamatan Lima Puluh. Kamis (14/11/2024).
Menurut Tim Advokasi Bahagia Saza, laporan dari pihak Paslon 03 sebaiknya ditangani oleh lembaga pemantau Pilkada, mengingat isu yang dilaporkan terkait erat dengan proses demokrasi dan ketentuan Pilkada.
Langkah ini dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur bahwa pelanggaran dalam konteks pemilihan kepala daerah sebaiknya ditindaklanjuti oleh lembaga-lembaga khusus, seperti Bawaslu.
Tim advokasi ini juga optimis bahwa dengan pendekatan hukum yang tepat, mereka akan mampu menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk ditindaklanjuti sebagai kasus pidana umum.
“Kami akan memantau setiap perkembangan kasus ini dengan seksama dan merespons dengan langkah-langkah hukum yang sesuai demi menjaga keadilan bagi klien kami,” tambah Ramadhan.
Ramadhan Zuhri menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan juga mempertimbangkan langkah-langkah hukum terkait dugaan pelanggaran lain yang mungkin dilakukan pihak lain dalam proses Pilkada ini.
“Kami juga akan mempertimbangkan laporan tambahan jika ditemukan pelanggaran oleh pihak lain yang melanggar ketentuan Pilkada yang berlaku,” pungkasnya.
Pendekatan hukum yang ditempuh oleh Tim Advokasi Bahagia Saza ini diharapkan dapat memperjelas dan menyelesaikan sengketa hukum secara adil, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pemilihan umum kepala daerah di Batu Bara khususnya Indonesia." tandasnya. (End)