Batubara

Ramadhan Zuhri. SH, Semua Pihak Harus Percayakan Pada Penyidik Poldasu, PPPK Tak Bisa di Batalkan Secara Sepihak

post-img
Foto : Pengamat Hukum Ramadhan Zuhri. SH. bersama Pj Bupati Batu Bara Nizhamul, SE. MM., beberapa hari yang lalu

LDbeita.id - Batubara, Pemkab Batu Bara harus jeli dalam mengevaluasi PPPK dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara, Ada berapa alasan yang harus diperhatikan diantaranya, tterkait adanya oknum pejabat yang diduga melakukan pemerasan dan korupsi yang saat ini masi bestatus tersangka di Poldasu, kita hormati proses hukumnya dalam arti kita percayakan kepada pihak penyidik Poldasu untuk menanganinya.

Hal tersebut disampaikan oleh pengamat hukum Ramadhan Zuhri. SH., sebagai sosok yang bergelimang didunia hukum, dia mengatakan pemerintahan Kabuoaten Batubara yang dipimpin Nizhamul harus jeli dalam memutuskan berbagai persoalan di Kabupaten Batubara." ujarnya pada, Selasa (27/02/2023).

Dan harus kita pilah-pilah kalaupun terjadi pembatalan ini adalah ranahnya hukum perdata, bukan ranahnya hukum pidana, jadi soal adanya para tersangka yang sedang diproses oleh penyidik Poldasu, tidak bisa dijadikan dasar serta merta untuk pembatalan hasil kelulusan peserta PPPK pada tahun 2023." tegasnya.

Sebagai praktisi hukum, Ramadhan berpendapat ada beberapa hal yang menurutnya perlu di haris bawahi dalam persoalan carut marut P3K di Kabupaten Batubara.

Antara lain terkait adanya oknum pejabat yang diduga melakukan pemerasan dan korupsi yang saat ini masih berstatus tersangka dipoldasu,“Kita hormati proses hukumnya, dalam arti kita percayakan kepada penyidik Poldasu untuk menanganinya, sebab para tersangka belum bisa kita vonis bersalah sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan” sebutnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan kepada para tersangka juga punya hak yang sama dimata hukum, untuk mengajukan ‘pra peradilan’, jika mereka merada ditetapkan tersangka tudak sesuai prosedur hukum, katanya.

Kemudian, terkait pembatalan PPPK, Pemkab Batubara harus mengevaluasi secara matang sesuai mekanisme dan ketentuan hukum, sebab katanya, dalam Pasal 39 peraturan MENPAN Reformasi Birokrasi RI nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK, pembatalan dapat dilakukan apabila ; mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak memenuhi syarat lainya.

“Itu artinya dalam hal tidak memenuhi syarat, jika ada peserta PPPK Tahun 2023 yang tidak memenuhi syarat, kan harus kita buktikan dulu kualipikasi apa saja yang tidak memenuhi syaratnya, jadi inilah perlu dievaluasi dari ratusan peserta P3K tersebut untuk jadi pertimbangan Pemkab Batubara dalam melakukan pembatalannya.

Selanjutnya, terkait masalah pppk di Kabupaten Batubara ini, harus kita pilah, kalau pun terjadi pembatalan ini adalah ranahnya hukum perdata, bukan ranahnya hukum pidana, jadi soal adanya para tersangka yang sedang diproses oleh penyidik Poldasu, tidak bisa dijadikan dasar serta merta untuk pembatalan hasil kelulusan P3K Tahun 2023.

Sebab udah ada keputusan pemerintah yang menetapkan hasil kelulusan, dan uda masuk dalam lembaran negara, dan tidak sewenang-wenang bisa dilakukan, dan jika ratusan peserta yang udah ditetapkan lulus tiba-tiba dibatalkan hanya karna faktor tuntutan kelompok atau dengan dasar adanya peristiwa pidana, sebab jika ratusan guru yang telah dinyatakan lulus tapi tetap dibatalkan secara keseluruhan, para Guru tersebut sangat beralasan hukum untuk mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sekedar diketahui, saat ini Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan empat orang tersangka di kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara.

Diantaranya adalah FZ, adik Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir. Kemudian tiga pejabat lainnya dari Dinas Pendidikan Batubara. Yakni, Kepala Dinas pendidikan berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan RZ seorang Kabid di Disdik Batubara." pungkasnya. (red)

Berita Terkait