LDberita.id - Polda Sumatera Utara melimpahkan berkas tahap I terkait perkara penganiayaan terhadap wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumut.
Berkas tersebut perkara penganiayaan terhadap wartawan di Madina dengan tersangka AL, ST, EM, dan RI akan diteliti JPU Kejati Sumut.
"Kita telah menerima berkas perkara limpahan tahap I untuk dipelajari kelengkapannya, baik formil maupun materil," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 21 Maret 2022.
Disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, bahwa berkas tahap I yang dilimpahkan Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Kejati Sumut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tanggal 18 Maret 2022. Setelah masuk ke pimpinan kemudian diserahkan ke JPU Bidang Pidum pada hari ini, Senin, 21 Maret 2022.
"Setelah berkas diterima jaksa, maka jaksa akan meneliti terlebih dahulu sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik jika kurang lengkap dalam menyusun berkas perkara dan tentunya jaksa akan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya," kata Yos.
Jaksa Pelajari Formil dan Materil
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Tapsel itu menyampaikan, bahwa berkas perkara tersebut telah disampaikan ke tim jaksa yang telah ditunjuk pimpinan. Kemudian jaksa akan mempelajari formil dan materilnya, apabila kurang lengkap akan dikembalikan,
"Kita tunggu ya hasilnya, biar diteliti dulu sama jaksanya. Untuk saat ini penyidik menerapkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP," pungkas Yos.
Peristiwa penganiayaan terhadap wartawan topmetro.news Jeffry Barata Lubis terjadi di salah satu coffee shop di seputaran Kota Panyabungan, Jumat malam, 4 Maret 2022. Peristiwa penganiayaan itu dilakukan oleh beberapa orang.
Akibat perlakuan kasar dari orang suruhan tersebut, Jeffry Barata Lubis mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan.
Atas insiden penganiayaan tersebut, Jeffry Barata Lubis merasa keberatan dan langsung melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polres Mandailing Natal. (Ss/Ry)
.jpg)





