LDberita.id - Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap satu tersangka yang diduga menjadi dalang atau provokator tindakan anarkis aksi demo tolak Omnibus Law di Kantor DPRD Kabupaten Batubara.
Tersangka inisial ASL (28) warga Desa Bahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara yang menjadi pemimpin massa aksi, dan menyampaikan orasi yang menghasut pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis hingga melukai petugas
Sebelum ditangkap, ASL sempat kabur dari kediamannya di Desa Bahari Indah, dan setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan ASL di Jalan Riwayat, Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 16 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB.
Petugas yang mengamankan tersangka juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone berikut simcard yang melekat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersangka.
"Saat ini satu tersangka inisial ASL yang menjadi provokator aksi demo yang berujung anarkis sudah kami amankan. Penyelidikan juga terus berlanjut terhadap tersangka yang belum tertangkap," ujarnya.
Demo Tolak Omnibus Law
Pada unjuk rasa di Gedung DPRD Batubara, Senin, 12 Oktober 2020 yang semula berlangsung tertib akhirnya berubah menjadi anarkis. Tak terima dilarang masuk, massa mulai ribut berteriak-teriak dan melemparkan ratusan batu kecil dan besar.
Akibatnya, batu yang dilempar massa ke arah petugas di dalam halaman gedung dewan mengenai kepala Kasat Sabhara Polres Batubara AKP DP Sinaga hingga menyebabkan darah bercucuran dari kepala hingga membasahi wajah DP Sinaga.
Setelah kejadian tersebut, Polres Batubara juga telah menahan tujuh tersangka yakni Suh, 44 tahun, warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puh, MA, 20 tahun, warga Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, MF, 23 tahun, warga Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus.
Kemudian MS, 23 tahun, warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, AG, 40 tahun, warga Blok X, Desa Pamatang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, JS, 20 tahun, serta BDP, 20 tahun, warga Kabupaten Simalungun." pungkasnya. (js/ss)
.jpg)





